Ajukan Banding soal UMP DKI, Anies Bicara tentang Kesetaraan dan Keadilan bagi Buruh

Senin, 01 Agustus 2022 – 14:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan UMP DKI 2022. Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bisa mempertimbangkan banding yang diajukan pihaknya mengenai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.

BACA JUGA: Anies, AHY, dan Surya Paloh Tampak Harmonis di Pernikahan Mutiara Baswedan

Menurut Anies, majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan yang mesti dirasakan oleh para buruh.

“Kami tidak mau berandai-andai. Kami yakin majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini,” ucap Anies di Balai Kota DKI, Senin (1/8).

BACA JUGA: Buruh Dukung Penuh Keputusan Anies Baswedan Ajukan Banding soal UMP DKI 2022

Alumnus Universitas Illinois Utara tersebut mengungkapkan pihaknya ingin menjaga stabilitas, rasa damai, dan tenang.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya perekonomian Jakarta tumbuh berkualitas,” katanya.

BACA JUGA: Pemprov Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022

Bila ingin perekonomian Jakarta tumbuh secara berkualitas, kata Anies, harus ada pembagian hasil yang setara.

Dengan pembagian hasil kerja yang setara, terjadi pertumbuhan dan pemerataan di ibu kota.

“Di dalam mikro ekonomi dan perusahaan, mikro ekonomi ada sumber daya banyak. Nah, pengembalian atas manfaat ekonomi harus setara antarsetiap faktor setiap produksi itu,” tambahnya.

Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Karena itu, Anies diminta mencabut kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengembalikan UMP DKI di angka Rp 4.573.845.

Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854.

Namun, Pemprov DKI kemudian mengajukan banding ke PTTUN pada Rabu (27/7). (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler