JAKARTA - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 untuk madrasah, hingga saat ini belum dapat dicairkan. Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali menyatakan, hal tersebut disebabkan karena anggaran BOS belum mendapat persetujuan DPR.
“Sebenarnya anggaran BOS untuk madrasah itu sudah diajukan, dan sudah dibahas di DPR. Akan tetapi saat ini masih dibintangi, karena belum ada tanda tangan persetujuan dari panitia anggaran di DPR karena saat itu ada reses,” ungkap Muhammad Ali ketika ditemui di ruang kerjanya di Gedung Kemenag, Jakarta, Selasa (10/1).
Namun begitu Ali memprediksikan bahwa anggaran dana BOS tersebut dapat cair di pertengan bulan Januari 2012 ini. “Kami perkirakan dana BOS itu sudah cair di tengah bulan ini lah,” kata Ali.
Ali menambahkan, jika dana BOS tersebut sudah sah mendapat persetujuan DPR maka akan langsung segera dicairkan oleh Dirjen Anggaran di Kementrian Keuangan. Selanjutnya, dana itu ditransfer ke Kemenag dan diteruskan keKantor Wilayah (Kanwil) untuk ditranfser ke sekolah-sekolah madrasah di seluruh Indonesia.
“Mengenai hal ini sudah kami sosialisasikan ke daerah, agar bisa langsung ditransfer ke sekolah dan jangan ditunda-tunda. Data (sekolah dan murid) kan sudah ada. Kalau ada kabupaten/ kota yang belum mencairkan, maka harus segera dilaporkan ke Kanwil dan akan diberi teguran,” imbuhnya.
Disebutkannya pula, total anggaran BOS untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp 1.828.487.128.000 (Rp 1,8 triliun) untuk 152.564 siswa. Sedangkan untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) alokasi anggarannya sebesar Rp 1.935.980.430.000 (Rp 1,9 triliun) untuk 2.726.733 orang siswa.
Sementara total anggaran BOS untuk pesantren terbuka setaraf MI sebesar Rp 98.345.960.000 (Rp 98,3 miliar) untuk 169.562 siswa. Sedangkan anggaran untuk pesantren terbuka setaraf MTs sebesar Rp 215.364.300.000 Rp 215,3 miliar) untuk 303.330 siswa.
Ali menambahkan, unit cost untuk masing-masing siswa tersebut tak berbeda dengan dana BOS yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Yakni, untuk siswa MI/sederajat sebesar Rp 580 ribu per anak per tahun. Sedangkan untuk siswa MTs/sederajat sebesar Rp 710 ribu per anak per tahun. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Boleh Buka Lagi Madrasah Internasional
Redaktur : Tim Redaksi