jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah rumah sakit (RS) mulai mengajukan klaim pelayanan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pada bulan kedua pelaksanaan asuransi kesehatan model baru tersebut, di antara total 953 RS yang mengajukan klaim, baru enam yang telah dibayar. Enam RS itu adalah RS Medistra Jakarta, RS Angkatan Darat Bone (Sulsel), RSUD Muara Dua OKU (Sumsel), RS Metro, RS Harapan Bunda, dan RS AMC Metro.
Pembayaran klaim itu lama diduga karena pihak BPJS tidak memiliki dana yang cukup. Penyebabnya, target iuran Januari tidak dapat dipenuhi. Dana iuran yang berhasil dikumpulkan pada Januari tercatat Rp 2,5 triliun. Padahal, target iuran per tahun mencapai Rp 38 triliun atau sekitar Rp 3,16 triliun per bulannya.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Ingin Balas Dendam untuk Poles Kawasan Perbatasan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menegaskan, kondisi keuangan BPJS sangat baik. “Tidak benar itu. Likuiditas keuangan kami sangat baik,” katanya Jumat (21/2).
Menurut Irfan, target iuran yang ditetapkan per tahun tidak dapat dibagi 12 bulan untuk mendapatkan target per bulannya. Sebab, yang menjadi fokus utama BPJS adalah jumlah kepesertaan. BPJS menargetkan 121 juta peserta dengan pendapatan iuran sekitar Rp 38 triliun.
BACA JUGA: Peserta Konvensi Sepakat Blok Mahakam Tak Diserahkan ke Asing Lagi
Irfan mengakui adanya beberapa iuran pada Januari yang belum masuk ke BPJS. Iuran itu berasal dari pemerintah daerah (pemda). Meski demikian, dia memastikan, telatnya pembayaran tersebut tidak menjadi kendala. Sebab, pada bulan berikutnya, pihak pemda membayar dobel.
“Tidak bisa jika hanya dibagi 12 bulan seperti itu. Yang penting dilihat likuiditasnya. Dana itu pun (Rp 2,5 triliun) sanggup untuk membayar klaim yang ada,” jelas Irfan.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Ingin Barongsai Makin Eksis
Di antara klaim yang telah disetorkan pihak RS, diakuinya memang baru beberapa saja yang telah dibayar. Jumlah itu pun tidak lebih dari Rp 1,2 triliun. Menurut Irfan, sedikitnya klaim RS yang dibayar BPJS juga disebabkan kurang lengkapnya persyaratan pencairan klaim.
Irfan menjelaskan, pihak RS kebanyakan hanya menyetor setengah dari keseluruhan berkas klaim yang diwajibkan BPJS. Karena itu, pihak BPJS pun tidak bisa memberikan klaim yang disampaikan. Padahal, lanjut dia, BPJS akan memberikan 50 persen dari jumlah klaim yang dilakukan RS meski proses verifikasi belum tuntas.
“Lengkapi dulu. Kalau berkas hanya diberikan tidak lengkap 31 hari bagaimana bisa diberikan? Jadi, tidak benar kalau BPJS dianggap kurang dana atau menghambat cash flow mereka,” tandasnya. (mia/c9/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reog dan Barongsai Iringi Dahlan Iskan ke Lokasi Debat Konvensi
Redaktur : Tim Redaksi