Pencairan Triwulan Pertama Tidak Boleh Meleset

Dana BOS Kurang, Sekolah Segera Lapor

Jumat, 28 Desember 2012 – 06:53 WIB
JAKARTA – Dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2013 siap dicairkan. Pihak yang terlibat yakni, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kompak pencairan dana BOS harus tepat waktu.

Pernyataan bersama tiga kementerian itu menjadi hasil workshop nasional evaluasi dana BOS 2012 beberapa hari lalu. Dalam rapat ini Kemenkeu menjadi leading sektor pencairan dana BOS. Sebab, dana BOS ini mulai bisa dikucurkan jika Kemenkeu telah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pencairan dana BOS 2013.

’’Sampai sekarang PMK pencairan dana BOS 2013 belum terbit. Kami sedang menunggu dari Kemenkeu,’’ ucap Rachmat Rachmawan, anggota tim dana BOS dari Kemendikbud kemarin (27/12).

Dia menuturkan, pihak Kemendikbud berharap peraturan ini bisa segera terbit sehingga tidak mempengaruhi pencairan dana BOS.

Selain urusan ketepatan waktu, ada sejumlah persoalan lain yang dibahas dalam pertemuan nasional itu. Diantara yang paling santer dibahas adalah jika ada kekurangan pencairan dana BOS periode 2012. Dalam pertemuan ini muncul usulan jika ada kekurangan pencairan dana BOS 2012, bisa ditambal di dana BOS 2013.

Tetapi ternyata keputusan dari pihak Kemenkeu tidak mengizinkannya. Dengan tegas tim dari Kemenkeu mengatakan jika kekurangan dana BOS 2012 untuk sekolah tidak bisa dibayarkan dari alokasi dana BOS 2013. Sampai saat ini, tim dari Kemendikbud masih menyusun laporan pencairan dana BOS 2013.

Kemendikbud bersama kementerian terkait lantas menyusun strategi supaya tahun depan tidak ada kasus sekolah yang menerima dana BOS dengan jumlah yang kurang. Jika ada alokasi dana BOS yang kurang pada triwulan pertama, segera dilaporkan paling lambat 15 Februari 2013. Berikutnya untuk triwulan kedua paling lambat  17 Mei, triwulang ketiga (16 Agustus), dan triwulan keempat (15 November).

Keputusan penting selanjutnya adalah penuntasan rekapitulasi pelaporan pengucuran dana BOS 2012 paling lambat 10 Januari 2013. Dari evaluasi ini, akan diketahui berapa besar dana BOS 2012 yang belum terserap. Selain itu juga akan diketahui berapa besar kekurangan dana BOS 2012 untuk setiap sekolahannya.

Untuk tahun depan, alokasi dana BOS mencapai Rp 22,3 triliun. Dana ini terbagi untuk jenjang SD/sederajat sebesar Rp 15,5 triliun dengan jumlah penerima 26.839.585 siswa di 148.668 unit sekolah. Unit cost dana BOS untuk jenjang SD adalah Rp 580 ribu per siswa per tahun.

Berikutnya untuk jenjang SMP/sederajat sebesar Rp 6,8 triliun. Dana ini akan disalurkan untuk 9.653.093 siswa di 37.349 unit sekolah. Unit cost dana BOS jenjang SMP ini adalah Rp 710 ribu per siswa per tahun. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantuan Yang Dilarang Khusus Madrasah Kemenag

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler