Pencalegan 10 Menteri Digugat ke MK

Senin, 13 Mei 2013 – 18:45 WIB
JAKARTA – Dibolehkannya seorang menteri tetap menjabat meski maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg), dinilai diskriminatif. Dengan alasan itu, dua mantan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arief Poyuono dan Satya Wijayantara, mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/5).

Mereka minta MK menguji Pasal 51 ayat 1 huruf (k) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu Legislatif.

Dalam pasal tersebut dinyatakan kepala daerah atau wakilnya atau PNS atau anggota TNI atau anggota Polri atau direksi, komisaris, dewan pengawas, dan pegawai BUMN/BUMD, harus mengundurkan diri jika mendaftar jadi caleg. Bunyi pasal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 22 huruf E dan Pasal 28 huruf D Undang-Undang Dasar 1945.

“Karena karyawan saja diharuskan mundur, jadi seorang menteri yang memiliki kewenangan jauh lebih besar dibanding karyawan, tidak diatur. Jadi inti permohonan uji materil ini agar semua menteri yang mendaftar menjadi calon anggota DPR, juga harus mengundurkan diri lebih dulu," ujar kuasa hukum kedua penggugat, Habiburokhman, di Gedung MK, Jakarta.

Alasannya sangat sederhana, karena seorang menteri memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar, terutama terkait pengelolaan anggaran di kementerian tersebut. “Jadi kita minta MK menguji pasal tersebut. Karena sangat aneh, masa menteri justru tidak disyaratkan mengundurkan diri? Padahal derajat kekuasaannya lebih tinggi dari pejabat yang diatur dalam pasal tersebut. Selain itu ruang lingkup kekuasaan menteri juga jauh lebih luas. Kami khawatir jabatan dimanfaatkan sehingga terjadi penyelewengan anggaran, kebijakan, dan program yang ada di kementerian tersebut,” katanya.

Menurut Habiburokhman, setidaknya terdapat 10 nama menteri yang terdaftar sebagai Bacaleg partai politik peserta Pemilu 2014. “Untuk itu kami minta MK menafsirkan secara bersyarat, atau ditafsirkan ulang bunyi pasal dalam UU Pemilu tersebut, dengan menambahkan syarat menteri juga harus mundur. Kami minta dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” Habiburokhman.

Di tempat yang sama, pemohon Arief Poyuono menyatakan dirinya telah mengajukan surat mengundurkan diri sebagai karyawan BUMN. Hal ini dilakukan semata-mata karena dirinya taat undang-undang. Ia diketahui menjadi salah seorang Bacaleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacaleg Tak Penuhi Syarat Bukan Masalah Remeh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler