Pencalegan "Kutu Loncat" Bisa Terganjal

Senin, 08 April 2013 – 08:32 WIB
PURWOKERTO - Anggota DPRD yang berniat pindah partai dalam pencalegan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, harus berpikir ulang.

Pasalnya, dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang tata cara pencalonan, diatur anggota DPRD yang akan kembali maju melalui partai lain harus mengantongi tanda tangan dari ketua umum partai yang lama.

Hal itu dikatakan Anggota KPU Banyumas Drs Dodot Al Widodo MPd kepada Radarmas kemarin. Pada Pasal 19 Huruf I Angka 2 disebutkan, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda diwajibkan melampirkan surat persetejuan pimpinan parpol.

"Anggota DPRD yang akan maju melalui partai lain harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani ketua partai yang lama," katanya, sembari menyebut form surat pernyataan tersebut disediakan KPU Banyumas.

Aturan tersebut, katanya, hanya diperuntukan bagi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang akan maju kembali nyaleg melalui partai lain. "Bagi pengurus maupun anggota parpol yang pindah ke parpol lain (bukan untuk nyaleg, red) tidak diwajibkan mengisi form tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada Pileg 2009 lalu, anggota dewan yang akan maju kembali melalui parpol lain tidak diwajibkan membuat surat pernyataan. "Kalau dulu hanya persoalan etika saja, tidak harus membuat surat pernyataan," katanya.

Ketua KPU Banyumas Aan Rohaeni SH mengatakan, pendaftaran bakal caleg akan dimulai besok (9/4) hingga (22/4) mendatang. Dia kembali menegaskan, parpol tidak diperbolehkan mengubah nomor urut bakal caleg setelah didaftarkan ke KPU Banyumas.

"Bakal caleg yang didaftarkan harus sudah fix," katanya. Parpol diberi kesempatan untuk mengubah bakal caleg apabila belum memenuhi kuota 30 persen perempuan.

Seperti diketahui, parpol harus menempatkan paling sedikit 30 persen perempuan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) yang telah ditetapkan.

Untuk memudahkan proses pendaftaran, tambah Aan, KPU akan kembali melakukan sosialisasi aturan pencalegan kepada parpol, hari ini (8/4). "Kami siap melayani konsultasi bagi parpol yang memerlukan informasi terkait pencalegan," ujarnya. (fdl/sus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Endriartono Hanya Mau jadi Capres

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler