jpnn.com - jpnn.com - Duet Boy Marcus Dawir-Nuralam (BMD-Alam) yang maju dalam pilkada Kota Jayapura, Papua merasadirugikan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Sebab, KPU Jayapura menetapkan Benhur Tomi Mano-Rustam Saru (BTM-Harus) sebagai pasangan calon tunggal untuk pilkada di ibu kota Provinsi Papua itu.
KPU Jayapura mencoret BMD-Alam karena menganggap duet yang diusung koalisi Partai Demokrat, PKPI dan PPP itu tak memenuhi syarat dukungan. Namun, kuasa hukum BMD-Alam, Albert Bolang menilai keputusan KPU Jayapura itu melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA: Bu Risma Blusukan di Sinabang agar Aura Bogati Menang
Menurutnya, UU Penyelenggara Pemilu wajib menjalankan rekomendasi Panwaslu paling lambat tujuh hari setelah rekomendasi dikeluarkan. “Tapi kenyataannya mereka justru mengabaikan," ujar Albert dalam pesan elektronik yang diterima Rabu (18/1) malam.
Albert menambahkan, KPU Jayapura juga tak melibatkan Panwaslu dalam rapat pleno penetapan pasangan calon. Karena itu penetapan paslon tunggal oleh KPU Jayapura dinilai tidak lazim.
BACA JUGA: Bu Risma Semangati Jago PDIP di Pilkada Simeulue
"Ini kan bukannya pasangan calon tidak ada, tapi dianggap tak memenuhi syarat,” tegasnya.
Idealnya, kata Albert, KPU memberi kesempatan kepada pasangan calon yang dianggap tak memenuhi syarat untuk melengkapinya. “Atau dengan kata lain pilkada Jayapura ditunda, tidak 15 Februari penyelenggaraannya," ucap Albert.
BACA JUGA: Curiga KPU Jayapura Diintervensi demi Calon Tunggal
Menurut Albert, menunda pilkada dan memverifikasi ulang berkas dukungan BMD-Alam jauh lebih baik daripada buru-buru menetapkan paslon tunggal. "Kami berharap KPU pusat dan Bawaslu dapat mengambil alih penyelesaian sengketa sesegera mungkin," pungkas Albert.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 WNA Tiongkok Ditangkap di Merauke
Redaktur : Tim Redaksi