jpnn.com - jpnn.com -Tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap Imigrasi Kelas II A Merauke, Senin (16/1) kemarin. Mereka melanggar batas waktu tinggal di Indonesia.
WNA Tiongkok tersebut masing-masing Wang Hiu Yong, Kang Yong Yong, Cui Kai, Liu Han Seng, Yu Hong Xiu, Yin Jun Feng, dan Zhao Shu Hua, enam pria dan satu wanita.
BACA JUGA: 12 TKA asal Tiongkok Harus Pulang Kampung!
Kepala kantor Imigrasi Kelas II A Merauke, Yan Wely Wiguna mengatakan, pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan informasi warga.
“Kami langsung ke lokasi setelah menerima laporan warga. Kami tangkap dari Kompleks Seringgu,” kata Yan Weli kepada Cenderawasih Pos.
BACA JUGA: Awas!! Teror Suntik Incar Paha Wanita di Sepeda Motor
Ketujuh WNA asal Tiongkok ini menurut Yan terancam dideportasi ke negaranya apabila dalam pemeriksaan ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran administrasi. “Kami akan kenakan tindakan administratif berupa pendeportasian setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Tujuh warga Tiongkok yang diamankan ini menurut Yan datang secara resmi dan memiliki paspor serta izin tinggal. Namun dari hasil pemeriksaan, izin tinggal mereka sudah habis. “Ada yang sudah dua bulan bahkan ada yang sudah hampir satu tahun habis masa berlakunya. Mereka juga tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris,” pungkasnya. (nik/nat/jpnn)
BACA JUGA: Juru Parkir Meninggal Usai Minum Kopi di Pangkalan Ojek
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekali Lagi, Jokowi Sentil Pemrotes Kenaikan Harga BBM
Redaktur & Reporter : Adek