"Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di saat rapat dengan Komisi II DPR kemarin (Selasa 11/12,red) menjanjikan pencantuman itu akan dikaji ulang karena Komisi II berpandangan hal tersebut berpotensi diskriminasi," kata Arif Wibowo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (12/12).
Peluang untuk mengkaji ulang pencantuman Agama di e-KTP, menurut Arif Wibowo akan dilakukan dalam forum pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Jadi pembahasannya nanti tidak hanya soal e-KTP berlaku seumur hidup, tapi hendaknya juga menggambarkan politik agama yang tidak diskriminatif.
Dikatakannya, pencantuman agama dalam e-KTP hanya memuat agama-agama yang diakui oleh negara. Sementara di Indonesia terdapat banyak budaya dengan keyakinan yang berbeda-beda. Pencantuman Agama yang terbatas pada agama mayoritas belaka terkesan menunjukkan diskriminasi.
"Pencantuman Agama dalam e-KTP hanya menyediakan agama resmi. Sedangkan keyakinan di luar agama resmi tidak diakomodasi atau tidak ada tempatnya," ungkap Arif Wibowo.
Terakhir Arif Wibowo menyontohkan aspirasi masyarakat suku Baduy Dalam, Provinsi Banten, beberapa waktu lalu. "Tokoh suku tersebut menuntut agar pemerintah menyantumkan Sunda Wiwitan sebagai keyakinan mereka pada KTP. Selain itu, pertengahan tahun lalu, komunitas masyarakat adat se-Nusantara juga berharap keterangan agama dihapus dalam KTP," imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Saksi Andi Mallarangeng, Mantan Dirjen Kemenpora Bungkam
Redaktur : Tim Redaksi