Pencekalan Bertha Terkait Kasus Nazaruddin

Diduga sebagai Notaris yang Mengurus Aset Permai Grup

Minggu, 24 Juni 2012 – 05:05 WIB

JAKARTA - Kemunculan nama Bertha Herawati yang merupakan salah satu pendiri Partai Demokrat memang dikaitkan dengan pelarian Neneng Sri Wahyuni di Malaysia. Dia juga disebut-sebut ikut membantu dalam pemindahan aset kekayan Neneng dan M. Nazaruddin ke luar negeri.

Ternyata, pencekalan yang dilakukan KPK kepadanya karena kasus Nazaruddin yang sebelumnya. "Jangan disimpulkan seolah-olah Bertha sudah punya kaitan dengan Neneng. Pencekalan Bertha berkaitan dengan kasus Nazaruddin. Tapi, detail informasinya tidak dibuka dulu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Sabtu (23/6).
   
Memang, pencegahan Bertha ke luar negeri diterbitkan pada 13 April silam. Berdasar informasi yang dikumpulkan, pencekalan Bertha berkaitan dengan penyidikan kasus pencucian uang yang melibatkan Nazaruddin dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp 300 miliar.

Dalam pembelian saham tersebut, Nazaruddin menggunakan pundi-pundinya yang dikeruk dari beberapa keuntungan proyek perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup. Nah, Bertha sendiri merupakan notaris yang diduga kuat mengurusi aset-aset kekayaan Nazaruddin.

Bertha sebenarnya telah mengakui, sering berhubungan dengan Nazaruddin membicarakan soal asetnya. "Saya sering diajak konsultasi Nazaruddin dan Neneng, khususnya pada saat mereka hendak melakukan pembelian aset atau hendak mendirikan perusahaan baru. Tetapi tidak semua pembelian aset dan pendirian perusahaan milik mereka diserahkan kepada saya untuk pembuatan aktenya," kata Bertha.

Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, pencekalan yang dilakukan KPK bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan saja jika sewaktu-waktu yang bersangkutan dipanggil dan dibutuhkan keterangannya sebagai saksi.

Apakah dengan adanya pencekalan ini Bertha akan ditetapkan sebagai tersangka? "Dikeluarkannya surat pencegahan ke luar negeri sama sekali tidak ada korelasinya dengan penetapan tersangka. Sekali lagi, pencegahan ke luar negeri karena kepentingan untuk pemanggilan sebagai saksi," kata Johan.

Mendapati dirinya dicegah, Bertha pun mengaku maklum dan menerimanya. Kata dia, begitu mengetahui dirinya dicegah, dirinya langsung datang ke KPK untuk bertanya apa sebabnya dicekal dan kenapa dicekal.

"Waktu itu KPK mengatakan bahwa semua orang yang diperlukan sebagai saksi di KPK umumnya memang dicekal. Hal ini untuk memudahkan jalannya pemeriksaan.  Alasan tersebut bisa saya terima, mengingat saya punya latar belakang pendidikan bidang hukum," imbuhnya. (kuh/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan WNA Terpidana Mati Kasus Narkoba Bakal Dieksekusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler