Penceramah Bersertifikat Bukan Program Sertifikasi Profesi

Selasa, 08 September 2020 – 02:07 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin kembali menyatakan, program penceramah bersertifikat tidak ada kaitannya dengan sertifikasi profesi.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," jelasnya di Jakarta, Senin (7/9).

BACA JUGA: HNW: Seharusnya Menag Hentikan Sertifikasi Penceramah!

Kalau penceramah bersertifikat, lanjut Kamaruddin, ini sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat.

"Penceramah bersertifikat seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilakukan Dirjen Bimas Islam," ucapnya. 

BACA JUGA: Polemik Sertifikasi Penceramah, Kang Ace: Serahkan Saja ke MUI, NU atau Muhammadiyah

Saat ini tercatat ada sekitar 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu di Indonesia. Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, mereka mendapatkan sertifikat.

"Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah; atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu," tegas Kamaruddin.

BACA JUGA: Kemenag: Penceramah Bersertifikat Arahan Wapres

Dia menambahkan, ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. "Jadi ini bukan sertifikasi, tetapi penceramah bersertifikat," kembali ditegaskannya.

Kamaruddin memaparkan, penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama. Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksanannya, Kemenag berperan sebagai fasilitator dan koordinator. 

Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain, antara lain Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama.(esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler