Pencerca Misbakhun di Twitter jadi Tersangka

Jumat, 24 Mei 2013 – 12:12 WIB
Akun Twitter @benhan milik Benny Handoko.
JAKARTA - Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Benny dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, mengungkapkan bahwa Benny ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dari laporan mantan  anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, M Misbakhun. "Berdasarkan hasil gelar perkara, Benny Handoko telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rikwanto kepada JPNN.Com, Jumat (24/5).

Misbakhun melalui pengacaranya, Dewi Sartika, melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 silam. Misbakhun menuding Benny telah mengumbar fitnah di jagad maya melalui akun @benhan.

Dalam salah satu kicauannya, @benhan menyebut Misbakhun perampok uang Century. Menanggapi kicauan itu, awalnya Misbakhun sempat meminta klarifikasi kicauan @benhan itu. Namun ternyata @benhan dianggap Misbakhun tak menggubris tawaran itu.

Misbakhun tak merasa bersalah dalam kasus Century karena Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menganggap salah satu inisiator angket Century itu tak bersalah dalam perkara pemalsuan dokumen kredit.

Sementara dalam proses peniidikan atas laporan Misbakhun, penyidik Unit Cyber Crime Polda Metro pada 13 Mei lalu pernah melayangkan panggilan resmi ke Benny Handoko dengan status sebagai tersangka, untuk menjalani pemeriksaan pada 20 Mei 2013.  Namun, pada tanggal yang telah ditetapkan untuk pemeriksaan, Benny tak memenuhi panggilan polisi itu.

Dalam kasus itu, Benny telah dijerat dengan pasal 27 ayat (3) UU ITE. Nah, setiap orang yang melanggar pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Lantas kapan rencana penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Benny Handoko? Rikwanto belum mengetahuinya. "Penyidik masih mempelajarinya," kata Rikwanto.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Ada Upaya Dramatisasi Kasus

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler