Pencetakan e-KTP Maksimal 14 Hari, o ya?

Jumat, 05 Februari 2016 – 20:03 WIB
Input data pembuatan E-KTP. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup bila elemen datanya tidak berubah. Namun kalau seseorang statusnya berubah, maka tetap diwajibkan melakukan penggantian agar tertib administrasi kependudukan dapat benar-benar berjalan efektif. 

"Misalnya dari bujang sekarang menikah, maka itu wajib melakukan penggantian. Kemudian pindah alamat dan lain-lain. Kalau pindah alamat, tentu harus dilengkapi dengan surat keterangan pindah alamat dari daerah asal," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh kepada JPNN, Jumat (5/2).

BACA JUGA: Fisik e-KTP Terbaru Diklaim Lebih Bagus Dari Kartu ATM

Menurut Zudan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) proses perekaman hingga pencetakan fisik e-KTP berlangsung selama 1-14 hari. Bahkan di beberapa daerah bisa berlangsung 1-7 hari. Bahkan kalau tidak ada masalah, dapat berlangsung 1-4 hari. 

"Tapi kalau ada data ganda, atau persoalan gagal rekam, iris mata katarak misalnya, harus rekam ulang,"ujarnya. 

BACA JUGA: Asyik, BCA Buka Kantor Kas di Lidah Wetan, Surabaya

Mantan Staf Ahli Mendagri ini mengemukakan pandangannya, menjawab keluhan sebagian masyarakat yang merasa belum menerima fisik e-KTP. Padahal sudah lama melakukan perekaman. 

Zudan menyarankan, masyarakat yang belum memeroleh fisik e-KTP untuk secara aktif menanyakan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) setempat. 

BACA JUGA: Said Aqil: Saya kira Cantik-cantik Siapa, Tahunya Laki-laki

"Jadi masyarakat dan pemda harus sama-sama aktif. Ini salah satu kemajuan dari undang-undang yang baru (UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,red). Pemerintah juga intensif turun jemput bola untuk memberitahukan status e-KTP masyarakat seperti apa," ujar Zudan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Hary Tanoe Soal SMS "Ancaman" untuk Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler