jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerkirakan dana yang dikeluarkan untuk mencetak surat suara untuk Pemilu 2014 mencapai Rp 760,119 miliar. Besaran dana tersebut nantinya akan digunakan mencetak surat suara untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Arief Rahman Hakim, hitungan anggaran diperoleh berdasarkan jumlah daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang mencapai 187 juta.
BACA JUGA: Komisi II DPR Belum Tentukan Sikap soal Kerjasama KPU-Lemsaneg
“Untuk kebutuhan pemilu 2014, KPU sejak Rabu (16/10) kemarin membuka pra kualifikasi proses pengadaan kebutuhan logistik. Antara lain untuk tender pencetakan surat suara, pencetakan formulir berita acara pemungutan dan perhitungan suara (formulir C1), hingga formulir surat pemberitahuan waktu rekapitulasi penghitungan perolehan suara (formulir DA5),” ujar Arief di Jakarta, Kamis (17/10).
Arief, menjelaskan, ada lima jenis logistik Pemilu 2014 yang pengadaannya dilakukan oleh KPU pusat. Selain surat suara, untuk pencetakan formulir diperkirakan menelan anggaran Rp 38,325 miliar. Di mana anggaran akan digunakan untuk mencetak 465,548 juta lembar formulir C,D dan DA dan formulir Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dan DPRD.
BACA JUGA: Pemilih di Luar Negeri Sekitar 1,9 Juta
Untuk pengadaan tinta sidik jari anggarannya Rp 24,091 miliar. Itu untuk memenuhi kebutuhan 1,120 juta botol tinta, segel dan hologram Rp 13,859 miliar untuk 36,750 juta keping segel dan 26,880 juta keping hologram.
Kemudian untuk alat bantu tuna netra diperkirakan menelan anggaran Rp 8,431 miliar untuk memenuhi 560 ribu buah alat bantu. "Jadi total keseluruhan mencapai Rp 844,827 miliar,” ujarnya.
BACA JUGA: Tuding KPU Batubara Rekayasa Penghitungan Suara
Pra kualifikasi tender kata Arief, akan dilaksanakan 16 Oktober hingga 13 November mendatang. Kemudian dilanjutkan proses pelelangan dari tanggal 14-16 November 2013.
Panitia akan menetapkan pemenang pada 17 Desember dan akan mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang pada 31 Desember 2013. Setelah itu kontrak surat perjanjian akan dilakukan pada 5 Januari 2014, agar produksi bisa dilakukan dari 10 Januari sampai Februari 2014.
"Tapi di sela-sela produksi, sejak 20 Januari pendistribusian ke KPU Kabupaten/Kota sudah dapat dilakukan hingga 25 Februari 2014,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Kabupaten Belum Tetapkan DPT
Redaktur : Tim Redaksi