jpnn.com - BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 310 tempat pemungutan suara yang tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan, PSU akan digelar di 310 TPS yang tersebar di 112 desa, 65 kecamatan, dan 21 kabupaten/kota di Jabar.
BACA JUGA: Golkar Berjaya di Tawau Malaysia
Jumlah pemilih dari seluruh TPS itu mencapai 80 ribu pemilih atau sekitar 0,3 persen dari total daftar pemilih tetap di Jabar yang jumlahnya lebih dari 32,5 juta orang.
Endun menjelaskan, PSU terpaksa digelar akibat banyaknya surat suara yang tertukar saat hari pencoblosan Pemilihan Umum Legislatif 2014, Rabu 9 April lalu.
BACA JUGA: Yakin Kursi Golkar di DPR Cukup untuk Usung Capres Sendiri
PSU itu sendiri akan digelar Minggu, 13 April 2014 mendatang. "Untuk hari H, kita berpatokan masih berada pada wilayah penghitungan suara di KPPS antara tanggal 10 hingga 15 (April). Selain itu, dipertimbangkan juga dengan kesiapan logistik, terutama surat suara yang disediakan KPU pusat," kata Endun, di kantornya, Kamis (10/4) sore.
Adapun surat suara yang tertukar paling banyak ditemukan di Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 99 TPS di wilayah tersebut surat suaranya tertukar, meskipun hanya surat suara untuk DPR RI.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Kader PDIP Gerus Jokowi Effect
Endun menambahkan, hanya lima kabupaten/kota di Jabar yang tidak menggelar PSU yakni Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Bogor, dan Kabupaten Sumedang. Dari 21 kabupaten/kota yang menggelar pemungutan suara ulang, satu diantaranya yakni di Kabupaten Bogor akibat adanya dugaan pelanggaran.
Pemungutan suara lanjutan digelar di 22 TPS di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor karena adanya dugaan pelanggaran dimana seluruh surat suara DPR RI ditemukan sudah tercoblos pada kolom salah satu caleg partai. Disinggung teknis pelaksanaan PSU, Endun menjelaskan, pemilih yang berhak mencoblos ulang adalah pemilih yang sebelumnya tercatat di TPS yang bermasalah tersebut.
Sementara Bagi pemilih lain yang tidak tercatat, tidak diperbolehkan memilih, termasuk pemilih yang saat pencoblosan Pileg 2014 tidak menggunakan hak pilihnya. Pihaknya berharap, seluruh 'stakeholder' dan penyelenggara pemilu memberi penjelasan sekaligus mengajak pemilih untuk mencoblos ulang.
"Semua pihak saya kira bertanggung jawab karena ini kejadian luar biasa. Paling lambat Sabtu (12/4) besok, undangannya (formulir C6) kita sampaikan," pungkasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Jabar Harminus Koto berharap KPU pusat bisa menyediakan surat suara pengganti tepat waktu agar pelaksanaan PSU berjalan lancar. Selain itu, Harminus pun meminta seluruh jajaran KPU kabupaten/kota bekerja maksimal untuk menyiapkan teknis pelaksanaannya.
"Kami berharap pemungutan suara ulang tidak mengganggu tahapan pemilu selanjutnya, yakni rekapitulasi. Jadi, hasil PSU nantinya tinggal ditambahkan saja ke dalam rekapitulasi penghitungan suara," singkat Harminus di tempat yang sama. (agp)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Sementara Berjaya dari Hasil Pileg Mancanegara
Redaktur : Tim Redaksi