Pencopotan Dirut BJB Dinilai Kontra UU Perseroan Terbatas

Selasa, 18 Desember 2018 – 20:35 WIB
Bank BJB. ILUSTRASI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini telah disepakati di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank bjb Tbk (BJBR) yang digelar di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Selasa (11/12/2018).

Merespons hal tersebut, Pengamat Hukum Korporasi Indonesia, Dewi Djalal menilai secara normatif apa yang dilakukan oleh Ridwan Kamil sangat tidak sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dimana dasar poses pemberhentian seorang Direksi PT diatur jelas di dalam aturan tersebut.

BACA JUGA: Bawa Istri Hamil, Sopir Tabrak Pohon

“Berdasarkan UUPT wajib dilakukan pemberitahuan kepada yang bersangkutan (direksi yang mau dihentikan-red) minimal 14 hari sebelum RUPS bukan dilakukan saat RUPS,” kata Dewi kepada wartawan, Selasa (18/12).

Dewi menjelaskan dalam RUPS pun yang bersangkutan berhak atas Hak Jawab dan beberapa syarat formal dan material yang harus dipedomani.

BACA JUGA: 3 Kendaraan Tertimpa Material Longsor di Jembatan Siduadua

“Pemberitahuan dan Hak Jawab kepada Direktur yang diberhentikan di tengah masa jabatan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perseroan, biarpun di dalamnya ada indikasi lain,” paparnya

Dewi pun mengaku heran mengapa Dirut BJB diberhentikan belum lama ini, mengingat perusahaan perbankan tersebut sudah menghasilkan profit cukup besar.

BACA JUGA: 2 Mayat Sejoli yang Tewas di Kontrakan tak Dikenali Warga

“Melihat prospek dari luar perusahaan tersebut memiliki progres yang cukup pesat dibanding sebelumnya," tukasnya.

Dirinya menambahkan dalam perusahaan milik pemerintah pusat atau daerah biasanya pemegang saham tidak dapat provide kepastian nama calon direksi atau komisaris, hingga last minute masih bisa berubah.

“Kalau yang maklum dan paham pada prakteknya umumnya sudah tahu harus bisa dibawa ke ranah mana, tetapi banyak juga yang protes karena mungkin concern nya masalah harga diri. Bisa saja dibicarakan baik baik. Diberhentikan dengan hormat dan diberika tunjangan purna jabatan. Jadi penjelasan harus didapat dari pemilik saham," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh, Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI mempertanyakan pencopotan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Ahmad Irfan.

“Saat informasi ada di publik, berita-berita yang ada di media massa kami coba klarifikasi untuk mendapat respons," ujarnya.

Dia menambahkan tidak menutup kemungkinan pihak BEI melakukan pemanggilan terhadap BJB untuk melakukan evaluasi.

"Pencopotan tersebut belum diketahui apakah sudah sesuai dengan prosedur di BEI atau tidak. BEI akan menanyakan lebih lanjut atas pencopotan dirut BJB agar dapat memastikan apakah pencopotan sudah sesuai prosedur,” tandasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat! Tol Sei Rampah-Tebingtinggi Gratis saat Libur Nataru


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler