jpnn.com - JAKARTA- Pasal berlapis kini menjerat Rudi Rubiandini dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan SKK Migas. Selain dijerat dengan dugaan penyuapan, Rudi juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Kepala SKK Migas itu didakwa melakukan pidana pencucian uang dengan totalnya mencapai Rp 6,8 miliar, USD 1,072 juta dan SGD 800 ribu. Hal ini terungkap dalam pembacaan berkas dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (7/1).
BACA JUGA: Banyak Peserta tak Lulus, 6.204 Formasi CPNS Masih Kosong
Jaksa KPK dalam dakwaan ketiga membeberkan bahwa Rudi melakukan pencucian uang itu sejak 11 Januari 2013-13 Agustus 2013 bersama-sama dengan Deviardi, pelatih golfnya. Rinciannya Rudi menitipkan uang sejumlah USD 772,500 dan SGD 800 ribu.
"Terdakwa membelanjakan dan membayarkan sejumlah Rp 3,679 miliar, menempatkan uang sejumlah USD 300 ribu," kata jaksa Iskandar Marwanto membacakan surat dakwaan Rudi.
BACA JUGA: Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Bantah ke Cikeas
Selain itu Rudi juga mengalihkan uang Rp 300 juta, menukarkan mata uang asing Rp 2,989 miliar. Semuanya dilakukan Rudi untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana korupsi.
Rudi juga diketahui menempatkan uang pada safe deposit box di Bank Mandiri Outlet Prioritas Thamrin, pada brankas di ruang kerjanya, pada rekening Bank Mandiri Jakarta Gedung Patra Jasa, pada rekening Bank BNI cabang Perguruan Tinggi Bandung dan rekening Bank BRI kantor cabang ITB.
BACA JUGA: Penyidik KPK Cecar Setya Novanto Soal Pilkada
"Patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan dan jabatan terdakwa selaku Kepala SKK Migas," sambung jaksa.
Menurut Jaksa, Rudi juga menitipkan uang pada safe deposit box milik Deviardi di Bank CIMB Niafa Pondok Indah dan mentransfer uang kepada Yuni Ria Arlon dan Ela Riyela Ria Soehadja.
Selain itu, Rudi pun mengalihkan uang yang diterima dengan cara menyetorkan uang secara tunai ke rekening atas nama Rudy Gunawan, Ela Riyela Ria Soch, Refabbia Adha dan Rizkie Belandie.
Dengan uang itu ia membeli mobil Volvo XC90 3.2 R Design, membayar pelunasan pembelian satu unit rumah di Jalan Haji Ramli Nomor 15 RT 11 RW 015 Menteng Dalam, Tebet.
Ia juga membeli jam Rolex, mobil Toyota Sedan Camry 2,5 L Hibrid A/T warna hitam tahun 2013, jam tangan Citizen Echo Drive. Selanjutnya Rudi membayarkan biaya pengurusan pernikahan anaknya kepada Mazaya Wedding Organizer.
"Terdakwa menukarkan mata uang dollar AS ke money changer PT SLY Danamas dan money changer PT Jala Exchange Sejahtera sebanyak sembilan kali," lanjut Jaksa.
Dalam dakwaan, Rudi disebut menerima SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari Bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia. Sedangkan duit US$ 522.500 diberikan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.
Sedangkan dalam dakwaan kedua disebut menerima uang SGD 600 ribu dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko, USD 150 dan USD 200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser serta uang USD 50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Mallaranggeng Puji Terdakwa
Redaktur : Tim Redaksi