Penculik Bayi di RS Minta Hukuman Ringan

Kamis, 07 Agustus 2014 – 10:19 WIB
Bayi Valencia Yusnita Manurung saat berkumpul kembali dengan kedua orang tuanya. Foto: Dok Radar Bandung/JPNN

jpnn.com - BANDUNG - Desi Ariani (32), terdakwa kasus penculikan bayi Valencia Yusnita Manurung anak dari pasangan Tony Manurung (26), dan Lasmaria Boru Manulang (250, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, tampak lesu menghadapi sidang perdananya.

Desi yang masih dirawat akibat berusaha melarikan diri dengan meloncat dari fly over Pasupati, datang dengan terpincang-pincang sekitar pukul 11.10 WIB dengan dibantu dua petugas pengadiaan.

BACA JUGA: Hizbut Tahrir Tuding ISIS Bentukan Negara Barack Obama

Saat ditanya soal sidang sendiri, Desi hanya berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannya atas perbuatan yang dia perbuat.

"Persiapan ya Bismillah saja. Minta seringan-ringannya," singkatnya saat ditanya wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/8).

BACA JUGA: Kapal RS Siaga di Sail Raja Ampat

Desi mengaku kondisinya masih belum sembuh dan masih merasakan nyeri di beberapa bagian saat ini.

"Kondisi gini (masih sakit). Masih ada yang sakit di tangan dan belum bisa jongkok. Masih perlu di bantu," ucapnya.

BACA JUGA: Kapal RS Siaga di Sail Raja Ampat

Desi sendiri menjalani persidangan di ruang sidang VI, Pengadilan Negeri Bandung dengan Ketua Majelis Hakim Sihol B Manalu dan Hakim Anggota FX Sugiarto serta Dwi Sudaryono, Desi didampingi 10 orang pengacara.

Sidang sendiri hanya berlangsung selama 30 menit. Kondisi Desi masih dalam tahap pemulihan dan terlihat masih memegang tangan yang sakit. Jaksa Penuntut Umum Mumuh Ardiansah mendakwa Desi dengan Pasal 83 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 330 KUHP tentang menarik seseorang yang belum cukup umur dari kuasanya.

"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dengan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta," katanya.

Selain itu ditemukan fakta baru, aksi Desi ternyata telah direncanakan terlebih dahulu. Semenjak mengalami keguguran setelah menikah di Swara Mahardika akibat kecelakaan motor, Desi enggan menuturkan kabar duka tersebut kepada suaminya dan memilih menculik bayi.

"Terdakwa (Desi) meminjam USG milik salah seorang temannya Ega Gunawan. Kemudian terdakwa memfoto copy hasil USG dan di ubah namanya menjadi Desi," bebernya.

Hal tersebut guna meyakinkan suaminya bahwa Desi masih mengandung anak pertamanya dengan Swara Mahardika. Kenekatan Desi muncul menjelang perkiraan waktu kelahiran anaknya Maret 2014 dan memilih menculik bayi dengan meminjam jas lab Rina Purwaningisih dengan alasan untuk kepentingan pemotretan adiknya pada 22 Maret 2014.

"Pada 25 Maret terdakwa masuk ke Ruang Alamanda tempat persalinan seperti dokter dengan pakaian kerudung putih, rok panjang hijay, jas lab dan kaca mata dan mengambil bayi," ucapnya.

Sebelum mengambil bayi, Desi sempat menanyakan kondisi ibu korban yaitu Lasmaria dan meminta untuk ke kamar kecil dengan ditemani sang suami Toni.

Desi membawa ke kamar kos yang beralamat di Jalan Pasirkaliki, Gg H Junaedi RT 02/RW11 Kelurahan Sukagabuh, Kecamatan Sukajadi Bandung.

"Pada 28 Maret terdakwa berhasil ditangkap dikediamannya dan mencoba melarikan diri dan percobaan bunuh diri dengan melompat dari jembatan layang Pasupati," ujarnya.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Yopi Gunawan mengatakan dalam persidangan, pihaknya akan membawa bukti yang meringankan kliennya. Karena ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa meski tidak dilakukan.

"Klien saya tidak mengambil bayi itu tidak diperjualbelikan tapi untuk sendiri. Banyak yang meringankan. Saya harap hakim nanti ketika menjatuhi hukuman bisa memutus dengan hati nurani," tutupnya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (13/8)mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Diberitakan sebelumnya, bayi Valencia Yusnita Manurung anak dari pasangan  Tony Manurung dan Lasmaria Boru Manulang  dibawa kabur seorang wanita dengan berpakaian jas putih yang mengaku sebagai dokter di RSHS Bandung, Selasa (25/3).

Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan Desi Ariani, perempuan yang tinggal di Jalan Pasirkaliki, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung atau berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi RSHS, Jumat (28/3).

Saat akan dilakukan penangkapan, Desi yang merasa terpojok dan tertekan berusaha melarikan diri dan malakukan upaya bunuh diri dengan cara melompat dari fly over Pasupati. Desi sendiri mendapat luka cukup parah dibeberapa bagian tubuh dengan mengalami luka patah tulang. Desi sendiri sempat mendapatkan perawatan intensif selama beberapa bulan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih. (bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bintatar Hutabarat jadi Tersangka Korupsi PLTA Asahan III


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler