Penculikan Anak di Garut Terungkap, Begini Modus Pelaku, Ibu-Ibu Wajib Waspada

Rabu, 12 April 2023 – 22:41 WIB
Polisi menunjukkan tersangka dalam kasus penculikan anak saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (12/4/2023). Foto: ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Seorang pemuda pelaku penculikan anak berusia empat tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial R itu ditangkap di rumahnya di wilayah Cibalong.

"Pelaku sudah ditangkap dalam waktu 1x24 jam," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus penculikan anak di Garut, Rabu.

BACA JUGA: Dituduh Penculik Anak, 4 Sopir Truk Diamuk Massa, Satu Orang Hilang di Sungai

Ia menuturkan tersangka yang berusia 21 tahun itu sehari-harinya sebagai pekerja lepas dan belum menikah nekat menculik anak karena tertarik, sehingga ingin membawanya ke rumah di Kecamatan Cibalong, Garut.

Aksi penculikan itu bermula dari keluarga korban yang berkenalan dengan R di Alun-alun Garut, kemudian keluarga dari korban itu menawarkan pelaku main ke rumahnya di daerah Limbangan, Garut.

BACA JUGA: 9 Warga Tewas Setelah Isu Penculikan Anak Berujung Kerusuhan, Wamena Mencekam

Pelaku lalu menuruti tawaran tersebut, tetapi setibanya di rumah pada Selasa (11/4) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku membawa korban ke Cibalong menggunakan angkutan umum.

Setelah mendapatkan laporan penculikan anak itu, kata Kapolres, jajarannya langsung bergerak hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku di Kecamatan Cibalong.

BACA JUGA: Penculikan Anak Bukan Hoaks, 14 Anak Diculik 2 Bulan Terakhir

"Kami langsung perintahkan Tim Sancang dari Satreskrim Polres Garut untuk bergerak setelah menerima laporan paman korban, kemudian ada informasi dari masyarakat mengenai keberadaan korban," kata Kapolres.

Ia menyampaikan kasus penculikan itu masih terus didalami, tetapi pengakuan sementara alasan pelaku menculik anak perempuan itu karena menyenangi anak-anak.

Pengakuan itu, lanjut dia, masih terus dikembangkan untuk bisa mengetahui lebih lanjut tujuan lain dari tindak pidana penculikan atau membawa anak tanpa izin orang tuanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler