jpnn.com, JAKARTA - Petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku pencurian 14 unit handphone merek iPhone 11 Pro Max yang viral di media sosial.
Adapun pelaku pembobolan konter handphone di Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, itu berinisial GL, karyawan toko.
BACA JUGA: Pencuri Belasan iPhone 11 Pro Max di Jakbar Terungkap, Pelaku Ternyata
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa pelaku yang berinisial GL itu ditangkap pada Minggu (11/4).
"Kami berhasil mengamankan pelaku di salah satu kamar kos di daerah Cicendo, Bandung, Jawa Barat," kata Ady dalam keterangannya, Rabu (14/4).
BACA JUGA: Brigpol Fathoni Ihsan Dipecat, Kapolres: Tidak Layak Lagi Dipertahankan sebagai Anggota Polri
Ady menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang karyawan konter handphone tersebut. Pelaku sudah lima tahun bekerja sebagai pegawai konter handphone milik korban.
"Sehari-hari pelaku dan istrinya tinggal di lantai atas ruko tersebut," ujar Ady.
BACA JUGA: AKBP Andi Supriadi: Selama Ini Sulit Disentuh karena Banyak Oknum Bermain di Sana
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Diketahui, aksi pencurian handphone yang terjadi pada 9 April 2021 itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Berdasarkan rekaman CCTV yang viral, seorang pria tampak membuka etalase di dalam konter tersebut. Pelaku terlihat menggasak sejumlah handphone. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi