Pencuri Baterai dan Mesin Tower BTS Ditangkap

Senin, 25 November 2019 – 23:45 WIB
Ilustrasi pelaku pencuri baterai dan mesin tower BTS ditangkap. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PANDEGLANG - Satreskrim Polres Pandeglang meringkus dua pelaku pencuri baterai dan mesin tower BTS (base transceiver station). Sindikat itu telah melakukan pencurian di dua lokasi BTS di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kedua pelaku berinisial MI (32) dan TI (39), diringkus di kediaman masing-masing. MI disergap di Desa Sukanagara, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Sedangkan TI ditangkap di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

BACA JUGA: Pencuri Baterai BTS Telkomsel Ditembak

“Kedua pelaku (MI dan TI-red) dilakukan penangkapan pada Rabu kemarin (20/11). Keduanya ditangkap atas laporan pencurian mesin baterai tower di Pandeglang,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, Minggu (24/11).

Sindikat itu kali pertama melakukan aksi di BTS di Kampung Sindang, Desa Sukaraja, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, pada 13 September lalu. Kedua pelaku kembali mengulangi aksinya di BTS Kampung Warungkupa, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, pada 5 Oktober 2019.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri BTS Lintas Provinsi Dibekuk

“Modus keduanya dengan cara merusak kawat berduri di belakang area tower. Kemudian, masuk ke area tower dan merusak pintu selter dengan menggunakan obeng. Saat berada di dalam keduanya mengambil mesin dan baterai tower. Kedua TKP (tempat kejadian perkara-red) saat kejadian sedang sepi sehingga memudahkan pelaku untuk beraksi,” kata Edy.

Pencurian itu dilaporkan ke Polres Pandeglang. Berdasarkan penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk MI dan TI adalah pelakunya. “Ditangkap tanpa perlawanan,” kata Edy.

Saat penyergapan di kediaman kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga buah tang, sebuah mesin gerinda, satu kunci pas gerinda, sebuah pahat, dan alat lain. “(Akibat pencurian-red) Tentu mengganggu telekomunikasi,” kata Edy.

Selain itu, MI dan TI mengaku barang hasil curian itu dijual oleh dua orang penadah. Yakni, AH dan PN. AH ditangkap di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Sementara PN ditangkap di Kelurahan Durikosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Edy. (mg05/nda/ira)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler