Komplotan Pencuri BTS Lintas Provinsi Dibekuk

Rabu, 02 November 2016 – 07:30 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - SERANG- Tujuh pelaku sindikat pencurian perangkat Base Transceiver Station (BTS) provider telepon seluler diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang. Tiga pelaku terpaksa ditembak lantaran berusaha melawan. 

Ketujuh pelaku berinisial AG, MI, GG, GO, LM, SH, dan SL. Berbekal alat berupa linggis, obeng, dan tang, para pelaku membobol gembok  dan membawa perangkat BTS. 

BACA JUGA: Hmm..Pencuri Modus Pecah Kaca kok Punya KTA BIN?

Sindikat ini sempat membobol BTS milik salah satu provider di daerah Cipocok Jaya, Kota Serang, pada 3 Agustus 2016 lalu.

Namun, para pelaku gagal menjarah komponen BTS lantaran kepergok petugas patroli tower. 

BACA JUGA: Dek..Dek.. Sudah Nyuri Masih Berani Tantang Tetangga Sendiri

Seusai menerima laporan, dilakukan penyelidikan oleh petugas. Minggu (23/10), petugas meringkus SM di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

ML kemudian dibekuk di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang. Senin (24/10), petugas meringkus satu pelaku lain, GG di Sukabumi, Jawa Barat. 

BACA JUGA: Ramai Lagi, Korban Laporkan Penipuan Ratusan Juta Dimas Kanjeng

“Komplotan ini sudah beraksi kurang lebih selama setahun, yang dicuri komplotan ini yaitu modul, batre tower, dan beberapa perangkat lain. Kerugian diprediksi ratusan juta bahkan sampai miliaran," kata Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gogo Galesung, Selasa (1/10).

Setelah tiga pelaku ditangkap, petugas memburu para pelaku lain. Empat pelaku lain, yakni Go, LM, SH dan SL diringkus di daerah Cipondoh, Kota Tangerang. LM, SH dan GO ditembak lantaran berusaha melawan.

“Informasinya, empat pelaku mau menjual barang tersebut ke Tangerang, akhirnya sisa empat pelaku kita tangkap disana," kata Gogo.

Akibat pencurian itu, beberapa provider telekomunikasi itu menelan kerugian miliaran rupiah.

“Barang itu kan yang mempengaruhi sinyal provider, jadi dengan hilangnya barang tersebut mempengaruhi pelayanan provider kepada konsumen,” jelas Gogo. 

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. “Kami masih kembangkan terus kasus ini,” kata Gogo. 

Sementara, AG beralasan melakukan pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Anak dan istri pak. Istri saya sekarang sedang hamil,” kata AG. 

AG bertugas sebagai sopir. Dia tidak mengetahui bagaimana enam pelaku lain saat beraksi.

“Cuma nyupirin saja. Dijual, sekali jual saya dapat Rp 300 ribu,” kata AG sembari menahan sakit lantaran luka tembak di kaki sebelah kanan. 

General Manager Legal dan Stakeholder Management Area Jabodetabek Jabar Telkomsel Yossie Hamdeny mengatakan, nilai barang yang dicuri bervariasi.

“Yang kita lihat bukan hanya harga barangnya, kita lihat manfaat yang dikeluarkan oleh alat ini. Dengan hilangnya barang kita sering mendapatkan keluhan konsumen,” kata Yossie.

Setidaknya ada tujuh BTS Telkomsel di wilayah Serang yang menjadi sasaran pencurian.

“Modul, batre, feeder, power system, dan beberapa komponen penting lain,” kata Yossie. (nda/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tahan Terus Dihina, Suami Gebukin Istri hingga Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler