jpnn.com - JAKARTA - AF (40), seorang terduga pelaku pencurian bermodus memecah kaca mobil menggunakan alat khusus, ditangkap polisi di kawasan Semanan, Jakarta Barat, Rabu (19/7).
"Para pelaku menggunakan alat khusus berupa senter kecil untuk merusak kaca sebelum membawa kabur semua barang di dalam mobil," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (23/7).
BACA JUGA: Atlet Korban Penganiayaan di PPLP Riau Dilaporkan Balik soal Kasus Pencurian
Dia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya tiga kejadian pencurian beruntun di wilayah Tambora, yang menargetkan mobil yang diparkir di jalan umum pada rentang waktu Juni-Juli 2023.
Kasus pencurian pertama terjadi di daerah Bandengan dengan sasaran dua mobil.
BACA JUGA: Enam Pelaku Pencurian Kabel PJU Jalan Bypass Mandalika Ditangkap, Tuh Orangnya
Kejadian lainnya di Jalan KH Mansyur, Tanah Sereal, Tambora, dengan sasaran mobil berwarna putih.
Adapun kejadian terakhir, Rabu (5/7) pukul 20.20 WIB, di Jalan KH Moh Mansyur Raya, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora.
BACA JUGA: Pencuri di Palembang Ini Sudah Ditangkap, Simak Pengakuannya
"Dua kejadian tidak dilaporkan secara resmi oleh korban, namun, pada kejadian terakhir, korban TN (54) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora," katanya.
TN saat itu memarkirkan mobilnya di pinggir jalan raya depan minimarket.
Ketika kembali ke mobilnya, dia menemukan kaca jendela mobil di sisi kiri telah pecah.
Semua barang di dalam mobil telah hilang.
Menurut keterangan TN, diperkirakan kerugian yang dialami mencapai Rp 30 juta.
AH tak sendiri.
Dalam aksinya yang bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi tempat kejadian perkara (TKP), ada pelaku lainnya berinisial NJ selaku eksekutor menggunakan senter kecil.
Pelaku lainnya, NJ kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
NJ masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Menurut Putra, motif pelaku untuk membeli narkoba.
Hasil tes urine dari tersangka AH menunjukkan hasil positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu.
Sejumlah barang bukti yang ditahan, yakni satu unit motor milik NJ untuk melakukan aksinya, satu gawai milik korban dan laptop korban yang telah dijual melalui sebuah aplikasi media sosial.
AH telah ditahan di Polsek Tambora.
Dia dijerat Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Polsek Tambora mengimbau kepada masyarakat agar tidak memarkirkan mobil di jalan atau gang umum. "Sebaiknya mobil diparkir di garasi atau tempat parkir yang telah disediakan," imbau Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi