jpnn.com, PALEMBANG - Personel Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang menangkap pencuri bernama Hanafi (29) yang beraksi di rumah warga.
Pelaku mencuri di rumah korban Iswanto (49), warga Jalan PSI Lautan, Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Palembang, Selasa 20 Juni 2023 sekitar pukul 06.00 WIB.
BACA JUGA: Banyak Pencuri di Jakarta Fair, Begini Pengakuan Pedagang
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha menyebut aksi pencurian itu diketahui Iswanto saat korban pulang dari pasar.
"Saat itu korban bertanya kepada anaknya di mana ponsel diletakkan, lalu anak korban mengatakan ada di kamar sedang dicas," ungkap Wira, Senin (17/7).
BACA JUGA: Pria Pembunuh Anak Kandung di Kediri Ini Sempat Menyiapkan Was?iat dan Potas
Setelah itu, anak korban menuju ke dalam kamar untuk mengambil handphone tersebut.
"Anak korban kaget melihat dua unit ponsel yang tadi dicas hilang, pelaku diduga masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci karena rusak," ujar Wira.
BACA JUGA: Banjir di Sumatera Barat, 1 Orang Meninggal di Padang Pariaman
Selain ponsel, pelaku juga mencuri sebuah laptop milik korban. Kasus itu kemudian dilaporkan Iswanto ke Polsek IB II Palembang.
"Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di Monpera pada Sabtu 15 Juli 2023, " terang Wira.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang hasil curian itu dijual untuk membeli nakroba jenis sabu-sabu.
"Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara," ucap Wira. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati