Pencuri Bersenjata Api Ditangkap Polisi di Sumsel, Terancam Hukuman Berat

Sabtu, 11 Maret 2023 – 10:14 WIB
Senjata api. Ilustrasi Foto: Ricardo/ JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang pelaku tindak pencurian dan kekerasan (curas) bersenjata api lintas provinsi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/3).

Adapun pelaku berinsial AL (42), warga Kabupaten Mesuji, Lampung.

BACA JUGA: Gegara Senjata Api, Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap Polisi

“Pelaku langsung ditahan di Markas Polda Sumsel menjalani proses penyelidikan,” kata Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihardinika kepada wartawan di Palembang, Jumat (10/3).

Pelaku AL terjaring operasi tim Opsnal Unit 5 Subdit III Jatanras saat yang bersangkutan melintas di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, Ogan Ilir, sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pencuri HP di Jalan Mayor Zen Palembang, Mungkin Anda Kenal?

Dari situ, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver laras pendek warna silver disimpan dalam filter angin motor yang dikendarai pelaku AL.

Agus menyebutkan bahwa AL kepada penyidik mengaku senjata api yang berisikan lima butir peluru kaliber 5.56 mm tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Alasan Pacar Mario Tak Dihadirkan di Rekonstruksi Kasus David, Ternyata

Senjata api tersebut digunakan pelaku untuk melindungi diri saat melakukan aksi pencurian yang telah dilakukannya di banyak daerah.

“Kami selidiki berkoordinasi dengan kepolisian daerah lainnya, karena TKP-nya lintas provinsi bukan hanya Sumsel, tetapi ada di Jambi, Bengkulu, Lampung,” kata Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler