jpnn.com, PALEMBANG - Pedagang pecel lele di Palembang ditangkap polisi karena menyimpan senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisinya.
Tersangka Suhadi alias Yudi (37) ditangkap anggota Pidum dan Tekab 134, Polrestabes Palembang, pimpian Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kristian pada Minggu 5 Maret 2023, malam.
BACA JUGA: Polres Serang Undang Anggota BIN hingga Brimob Untuk Musnahkan 455 Senpi Rakitan
Keberadaan tersangka Yudi diendus petugas saat berada di warung pecel lele di kawasan Jalan Radial Palembang. Lalu tersangka dibawa ke rumah untuk menunjukkan barang bukti senpi rakitan.
Petugas langsung menggeledah dan menemukan senpi rakitan termasuk lima butir peluru caliber 9 mm yang disimpan di dalam kamar tidur tersangka.
BACA JUGA: Punya Senpi Rakitan, 2 Pria Dijerat dengan UU Darurat
“Tertangkapnya pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan dia memiliki dan menyimpan senpi rakitan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Senin 6 Maret 2023.
Pihaknya, kata Ngajib, meringkus tersangka di warung pecel lelel miliknya setelah melakukan penyelidikan.
"Saat digeledah di warung pecel lele tidak ditemukan dan ternyata senpi rakitan disembunyikan dalam lemari pakaian pelaku," terang Ngajib.
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara, tersangka Suhadi kepada polisi tidak mengakui senpi rakitan tersebut miliknya, melainkan milik temannya yang hanya dititipkan kepadanya.
"Itu senpi dititipkan sama saya. Dulu pernah mau saya kembalikan, tetapi teman saya itu tidak mau mengambil lagi. Saya simpan sudah selama 1 tahun," kata tersangka Yudi.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean