Pencuri di Jatinegara Menembak Korban Sebanyak 5 Kali, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Senin, 21 Juni 2021 – 15:52 WIB
RT bersama barang bukti airsoft gun miliknya yang ditunjukkan polisi saat pengungkapan kasus pencurian di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (21/6) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial RT (25) yang melakukan penembakan saat hendak mencuri di Gang Mas, RT 4 / RW 2, Kelurahan Balimester, Jatinegara.

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan bahwa RT mengaku membeli senjata airsoft gun yang digunakan untuk beraksi itu secara online.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan di Dekat Kompleks Polri Mengendarai Toyota Fortuner, Siapa Dia?

"Tersangka membeli senjata api jenis airsfot gun ini secara online dengan harga Rp 2 juta," kata Erwin saat rilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestro Jakarta Timur.

Erwin menyebutkan butuh waktu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti jual beli airsoft gun tersebut.

BACA JUGA: Pengungkapan Kasus Penembakan Jurnalis jadi Ujian Jenderal Listyo Sigit

"Memang ini akan kami tindaklanjuti kemudian," tegas perwira menengah Polri itu.

Erwin mengatakan kasus airsoft gun dan dugaan pencurian yang dilakukan RT masih terus ditelusuri.

BACA JUGA: Otak Pelaku Pencurian Uang UPK Gemilang Terungkap, Sungguh Tak Disangka

Menurut Erwin, hasil penyelidikan sementara RT diduga pernah melakukan sejumlah aksi pencurian dan penjambretan di sejumlah kawasan di Jakarta.

"Ditelusuri lagi ada beberapa TKP di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara," katanya.

RT mengaku melakukan aksinya seorang diri di kawasan Jatinegara, Jaktim.

Dia bahkan mengakui melakukan penembakan sebanyak lima kali secara asal-asalan.

"Saya menembak korban lima kali, asal-asalan saja," ujar RT saat ditanya Kapolres Erwin.

Tersangka juga mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Saya punya anak istri," katanya.

Saat ini, RT sedang menjalani penyidikan di Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (mcr8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler