Otak Pelaku Pencurian Uang UPK Gemilang Terungkap, Sungguh Tak Disangka

Rabu, 16 Juni 2021 – 19:54 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian uang RP74 juta milik Unit Pengelola Keuangan (UPK) Gemilang Sejahtera Tempuran Kabupaten Magelang. (ANTARA/Heru Suyitno)

jpnn.com, MAGELANG - Jajaran Polres Magelang, Jawa Tengah mengungkap otak pelaku pencurian uang sebesar Rp 74 juta milik Unit Pengelola Keuangan (UPK) Gemilang Sejahtera Tempuran.

Menurut Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, otak pelakunya berinisial SJ (38) yang merupakan kasir di UPK tersebut.

BACA JUGA: Alexway Mengaku Berdinas di Mabes Polri, Menyodorkan KTA, Polantas Melihat Kejanggalan, Alamak

Sementara pelaku lain yang terlibat, yaitu salah satunya anak perempuan tersangka SJ berusia 17 tahun, WA (18), MS (22), dan J yang saat ini masih buron.

Kejahatan itu terjadi pada Jumat (11/6) sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam sebuah mobil di Jalan Raya Magelang-Purworejo, tepatnya di Perempatan Sidomulyo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

BACA JUGA: Pelaku Sodomi Puluhan Santri di Sidoarjo Bertambah, Tak Disangka, Tuh Tampangnya

Ketika itu, SJ bersama Bendahara UPK Gemilang Sejahtera Tempuran bernama Hermawan (44) bermaksud menyetorkan uang ke bank.

Aron menjelaskan, mulanya pada Kamis (10/6), tersangka SJ mengajak anaknya untuk mencari orang yang bisa mengambil uang milik UPK Gemilang Sejahtera Tempuran.

BACA JUGA: Mengaku Bertugas di Mabes Polri, Alexway Malah Mau Kabur saat Dibawa ke Polda Metro Jaya

Setelah bertemu dengan beberapa pelaku, yakni WA, MS, dan J, tersangka SJ mengatur strategi pencurian uang yang dibawa bendahara UPK Hermawan.

Selanjutnya pada Jumat (11/6), tersangka SJ janjian bertemu dengan korban di lokasi kejadian sebelum penyetoran uang Rp 74 juta tersebut ke salah satu bank di wilayah Salaman.

Ketika itu, SJ datang mengendarai sepeda motor, sedangkan bendahara naik mobil. Setibanya di lokasi, pelaku meminta tolong kepada korban Hermawan untuk memarkirkan motornya di tempat yang aman.

"Saat korban turun dari mobil, terjadilah aksi pencurian yang dilakukan beberapa tersangka dengan mengendarai motor tanpa ada perlawanan dari tersangka SJ yang ada di dalam mobil," kata Aron.

Setelah kejadian tersebut, SJ bersama dengan bendahara Hermawan melaporkan pencurian itu ke Polsek Salaman.

Polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan SJ sebagai saksi. Ketika itu, penyidik menemukan kejanggalan.

"Polres Magelang bersama Polsek Salaman melakukan penyelidikan melalui CCTV yang ada, kemudian mendalami keterangan saksi dan menemukan bahwa pelaku adalah SJ yang semula menjadi saksi," ucap Aron.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan menyebut salah satu kejanggalan yang ditemukan penyidik bahwa saat kejadian, tersangka SJ yang berada di dalam mobil tidak langsung berteriak.

Tersangka SJ baru berteriak setelah pelaku yang mengambil uang kabur dari lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

SJ selaku otak pelaku mengaku belum mendapat bagian uang hasil kejahatan tersebut, karena uangnya dibawa pelaku WA.

Pelaku SJ juga telah mengaku sebagai perencana pencurian tersebut. Uang hasil kejahatan sedianya akan digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 60 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler