Pencuri HP di Palembang Ini Ditangkap Polisi, Pengakuannya Menjengkelkan

Selasa, 26 Juli 2022 – 16:25 WIB
Tersangka serta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Gandus Palembang. Selasa (26/7). Foto : Cuci Hati/JPNN

jpnn.com, PALEMBANG - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Gandus, Kota Palembang menangkap Tabrani alias Tab (26), tersangka pencurian handphone atau HP.

Pencuri HP itu diringkus polisi setelah beraksi di Perumahan Griya Asri Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

BACA JUGA: Heboh Kapolda Metro Jaya Dituduh Terima Suap dari Ferdy Sambo, Irjen Dedi Bereaksi

Kapolsek Gandus AKP Wanda Dhira Bernard menyebut pencurian berawal pada Senin (11/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu korban Zaenab (40) berjalan sembari memegang handphone merek Redmi 7 A dihampiri pelaku datang menaiki sepeda motor.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis yang Memutilasi Tubuh Korbannya Sudah Ditangkap, Siapa Dia?

Seketika, Tabrani menarik paksa handphone tersebut dari tangan korban.

Seusai kejadian, Zaenab melaporkan kasus pencurian itu kepada petugas Polsek Gandus.

BACA JUGA: Begitu Berat Ancaman Diterima Brigadir J sebelum Kematiannya, Diceritakan kepada Sang Ibu

"Setelah dilakukan pencarian, pada tanggal (14/7) tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," ucap AKP Wanda di kantornya, Selasa (26/7).

Perwira pertama Polri itu menyebut Tabrani ditangkap saat sedang ingin meminjam uang kepada orang tuanya.

"Dengan alasan untuk membeli rokok dan deposit judi slot," beber Wanda.

Sebelum ditangkap, tersangka beralasan ingin mengembalikan HP korban yang sudah tiga hari dicuri.

Alasan pelaku mencuri alat komunikasi itu juga tidak biasa.

"Alasan korban sendiri mencuri karena tidak mempunyai handphone untuk bermain judi slot," ujar AKP Wanda Dhira Bernard

Atas perbuatannya, tersangka Tabrani disangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler