jpnn.com - JAKARTA -- Empat tersangka kasus penggelapan dan pencurian kabel Base Transceiver Station (BTS) di tower milik PT Indosat, Pondok Duta, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Para tersangka itu adalah AS, AAS, AS dan BR. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV B 2246 SD warna silver, dua gulung kabel PCM atau LAN dengan panjang sekitar 25 meter.
BACA JUGA: Tak Mengira Adik Ipar seorang Pemerkosa
Kemudian, kabel Feeder 1 panjang 1,5 meter berjumlah enam potong, satu base frame, dua kabel duck, dua dummy, condoit gelang sepanjang 30 meter, dan empat tray.
Pjs Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Handik Zusen mengatakan terbongkarnya kasus ini berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
BACA JUGA: Target Perkosa 30 Nenek dan Janda
Ia menjelaskan, pelaku mendapat tugas untuk memperbaiki BTS di Tower Indosat Pondok Duta Cimanggis, Depok, Jabar. Menurutnya, pelaku juga mendapat tugas mengangkat sisa material (kabel, frame dan lainnya) di tower itu ke PT Sony Ericson.
"Namun, pelaku tidak mengirim seluruhnya justru melakukan penggelapan atau pencurian," kata Handik di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (6/2).
BACA JUGA: Setelah Perkosa, Preteli Perhiasan Korban
Menurutnya, pelaku mengambil tembaga di dalam kabel dan menjualnya ke lapak di Jalan Raya Ciputat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. "Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, ternyata ada mobil yang dicurigai (Suzuki APV warna silver B 2246 SD), parkir di lapak itu," katanya.
Lantas, polisi langsung melakukan penangkapan, Jumat 31 Januari 2014. "Ada empat tersangka yang ditangkap," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, menjelaskan para pelaku merupakan karyawan lepas PT Kentana selaku operator pengganti atau pemasang kabel dan battery.
Menurutnya, PT Kentana merupakan sub kontraktor dari PT Sony Ericson Indonesia, yang merupakan kontraktor penyedia dan pemelihara perangkat telekomunikasi PT Indosat.
"Jadi sebenarnya tugas pelaku itu membetulkan dan merapikan kabel," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/2).
Namun, lanjut dia, ternyata barang-barang sisa digelapkan atau dicuri dan tidak dikembalikan ke gudang. "Ada juga langsung melakukan pemotongan kabel di tower," ungkap Rikwanto.
Dia menambahkan, para pelaku tidak hanya menggondol kabel besar, namun juga kabel-kabel kecil dan tempat battery. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka menjual tembaga kabel di wilayah Jakarta perkilogramnya Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu.
"Dari pengakuan mereka, baru dua kali melakukan penggelapan pada bulan Desember 2013 dan Januari 2014," katanya.
Namun demikian, Rikwanto memastikan penyidik tetap akan melakukan pengembangan terhadap para tersangka. Sebab, kata dia, berdasarkan laporan kerap terjadi pencurian kabel BTS di tower PT Indosat.
"Kerugian masih dihitung. Namun, diperkirakan selama satu tahun, kerugian bisa mencapai Rp40 miliar," jelasnya.
Para pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperkosa setelah Diming-imingi Sembako
Redaktur : Tim Redaksi