jpnn.com, PALEMBANG - Fredy Antono, 33, buronan kasus pencurian kabel grounding milik PT Len Industri (Persero) akhirnya ditangkap polisi. Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur saat akan ditangkap, Jumat (5/3).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan warga Lr Osela, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, itu ditangkap di tempat persembunyiannya, Kamis (4/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Prostitusi ABG di Belawan, Muncikari Masih Berusia 18 Tahun
“Dengan tertangkapnya pelaku membuat anggota kami tinggal memburu satu pelaku lagi yang masih buron yakni Ari,” ujarnya, Jumat (5/3).
Ia menjelaskan bahwa pelaku ini ikut adil dalam pencurian kabel grounding milik PT Len Industri (Persero) pada 10 November 2020 sekitar pukul 00.10 WIB di Stasiun LRT RSUD Siti Fatimah hingga Stasiun LRT Bandara Palembang.
BACA JUGA: Polisi Sudah Mengidentifikasi Tengkorak Dalam Mobil yang Tertimbun Lumpur di Kanal, Hasilnya?
Kejadian ini bermula, saat pelapor Febri Mahendra yang merupakan karyawan perusahaan mendapatkan kabar dari pihak LRT Stasiun LRT RSUD Siti Fatimah hingga Stasiun LRT Bandara Palembang bahwa ada pelaku yang mencuri kabel di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Aksi terlapor ketahuan oleh pihak LRT dan melarikan diri. Kemudian pihak korban mengecek ke lokasi dan ternyata ditemukan kabel yang sudah terpotong sepanjang sekitar 50 meter di TKP.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kabel grounding jenis BBC 70 mm sepanjang sekitar 50 meter dan kerugian belum bisa ditaksir.
Selanjutnya korban memberikan kuasa kepada pelapor untuk mengadu ke Polrestabes Palembang.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku Epi dan Yono. Tersangka mengakui pada saat melakukan pencurian di atas Rel LRT mereka bersama temannya Fredi Antono dan Ari (DPO).
“Kemudian dari nyanyian kedua pelaku inilah anggota kami mengamankan pelaku Fredi Antono, setelah di interogasi pelaku membenarkan bahwa melakukan pencurian kabel LRT bersama dengan Epi, Yono dan Ari (DPO),” ungkapnya. (dey/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi