jpnn.com, BELAWAN - Jajaran Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang wanita muncikari yang menjual remaja putri anak baru gede (ABG) kepada pria hidung belang, Rabu (3/3).
Polisi juga menangkap pria hidung belang yang ‘menggauli’ ABG tersebut dan menyita barang bukti berupa kunci mobil, uang tunai sebanyak Rp520 ribu serta empat unit ponsel dengan berbagai merek.
BACA JUGA: Ada Hadiah Rp10 Juta Bagi yang Bisa Menangkap Pria Ini, Lihat Baik-baik Fotonya
Kedua pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak tersebut masing-masing muncikari berinisial TS, 18, warga Jalan Pulau Samosir Belawan, Kecamatan Medan Belawan dan FS, 36, warga Jalan Purwosari Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek Herry Cahyadi menyebutkan, terungkapnya kasus penjualan anak tersebut berawal saat Hariadi orang tua korban Melati (nama samaran) melihat dan membaca isi chat di ponsel milik putrinya.
BACA JUGA: Keluarga Korban Pembunuhan Berunjuk Rasa Tuntut Aipda RS Dihukum Mati
Dalam percakapan via messenger tersebut, tersangka TS menawarkan dan menjual putrinya untuk melakukan hubungan seksual kepada lelaki hidung belang berinisial FS.
“Setelah membaca isi chat tersebut, orang tua korban membuat laporan pengaduan di Polres Pelabuhan Belawan,” jelas Dayan saat ekpose perkara, Rabu (3/3).
BACA JUGA: Tim Intelijen Bergerak Cepat, Moch Adhi Caesar Nugroho Akhirnya Ditangkap di Lombok Barat
Dayan menambahkan, kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur (human trafficking) terjadi pada Selasa, (16/2) lalu sekira pukul 22.30.
Setelah orang tua korban membuat laporan pengaduan sesuai LP/68/ll/2020/SU/SPKT Pe.Belawan, pada 20 Februari 2020, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku yang berprofesi sebagai muncikari dan lelaki hidung belang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tambah Kapolres, terungkap bahwa pelaku TS menyewakan korbannya kepada FS dengan harga Rp450 ribu, sedangkan TS mengaku menerima keuntungan sebesar Rp30 ribu usai menjual korban ke pria hidung belang.
“Korban dijual tersangka pada Selasa,(16/2) lalu, sekira pukul 22.30 Wib, di kawasan Bagandeli, Kecamatan Medan Belawan dan selanjutnya dibawa ke salah hotel di kawasan Padangbulan Medan,” urai Kapolres.
BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Palembang Doni Timur Dituntut Hukuman Mati
Kedua pelaku eksploitasi terhadap anak itu akan dijerat Pasal 76i junto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fac/azw/sumutpos)
Redaktur & Reporter : Budi