jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap tiga pelaku pencurian sebuah kabel milik PT Telkom di dua lokasi, yaitu di Jalan Kusuma Bangsa dan Tidar pada Minggu (29/8).
Tiga pelaku itu ialah MS (20) asal Lamongan, MDH (23) warga Pasuruan, dan SST (30) dari Surabaya.
BACA JUGA: Ssttt, Ada Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Motor NMax
Kapolsek Genteng Kompol S Wisnu Kuncoro mengatakan ketiga pelaku merupakan pekerja freelance teknisi dari Telkom. Hal itu yang memudahkan mereka melakukan pencurian.
"Waktu beraksi, mereka mengenakan seragam lengkap layaknya pekerja Telkom. Kabel sepanjang 400 meter mereka ambil," kata Wisnu dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9).
BACA JUGA: Polisi Geledah Rumah Pengemudi Pajero Sport Penganiaya Sopir Truk, Tak Disangka
Setelah mendapat laporan dari pihak Telkom, Wisnu memerintahkan anggotanya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sutrisno melakukan penyelidikan.
Keberadaan ketiga pelaku akhirnya diketahui, mereka ditangkap di tempat tinggal indekos Jalan Kampung Malang.
Saat diperiksa pelaku mengaku sudah beberapa kali mencuri dan bukan hanya di Surabaya saja.
"Pengakuannya di tiga tempat, tetapi satunya di luar Surabaya," ujar dia.
Motif dari ketiga pelaku mencuri kabel tersebut lantaran sepi panggilan. Alhasil pendapatan mereka yang hanya sebagai karyawan freelance tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Alasannya sepi job, kemudian terpaksa mencuri kabel dan mau dijual karena harganya lumayan mahal," ungkap dia.
Sementara itu, Iptu Sutrisno menambahkan kabel yang dicuri ketiga pelaku tersebut senilai Rp 23 juta.
"Itu kerugian yang dialami oleh Telkom atas pencurian yang dilakukan ketiga pelaku," imbuh dia.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra