jpnn.com, YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta menangkap pencuri laptop berinisial AP pada Jumat (19/11).
AP melakukan aksinya pada pukul 17.30 WIB di Demangan, Yogyakarta dengan cara merusak gembok kos.
BACA JUGA: Lihat, Inilah Tampang Pelaku yang Nekat Curi Ponsel Polwan, Tak Disangka
Namun, aksinya tersebut diketahui oleh pemilik kamar kos setibanya pulang kerja.
"Kondisi gembok kamar sudah rusak, selanjutnya pelapor berusaha mengejar sang pencuri," ungkap Polresta Yogyakarta di rilis tertulisnya.
BACA JUGA: Curi Motor Driver Ojol di Surabaya, Pelaku Ditangkap Korban Saat Kabur ke Madura
AP akhirnya bisa diamankan bersama dua saksi lainnya yang ikut melakukan pengejaran.
Di tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa satu tas warna hitam, satu buah laptop dan sekitar 100 buah anak kunci pintu, dua kunci L serta satu obeng
BACA JUGA: 2 Orang Ini Nekat Curi Pajero Sport saat Korban Tidur, Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
AP terbukti melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Dia dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam mendekam selama tujuh tahun di penjara. (mcr25/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : M. Syukron Fitriansyah