jpnn.com, PALEMBANG - Jatanras Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus Budi Rahman, 28, pencuri ponsel milik anggota polisi wanita (polwan) di Jalan Palembang-Betung, Km 16, Kabupaten Banyuasin, Kamis (4/11/2021).
Selain menangkap Budi, polisi juga meringkus dua orang penadahnya yakni Hari Yuhandi alias Andi dan Rici Rikardo.
BACA JUGA: Jaka Batara sudah Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Selama Ini Sembunyi di Bogor
Petugas mengamankan 14 unit android berbagai merek yang diduga kuat hasil curian.
“Salah satu korbannya anggota Polwan. Lokasi kejadiannya di Jalan Palembang Betung, pada 25 Oktober 2021 lalu,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan, kepada wartawan Sabtu (6/11).
BACA JUGA: Mantan Wali Jorong di Agam Ditangkap, Kasusnya Memalukan
Saat kejadian, korban meletakkan ponselnya di meja dalam rumah. Tersangka yang melihat rumah korban dalam keadaan sepi langsung masuk dan menggasaknya.
“Kami juga mengamankan dua orang pelaku penadah ponsel hasil curiansd tersangka Budi,” terang Panjaitan.
BACA JUGA: 60 Persen Pelaku UKM Mengalami Pencurian Informasi, Solusinya Bagaimana?
Pihaknya masih mengembangkan kasus pencurian ponsel ini karena disinyalir pelaku ini sudah sering melakukan aksinya karena barang bukti ponsel yang diamankan sangat banyak.
“Tersangka Budi, dijerat dengan pasal 363 KUHP sedangkan dua tersangka penadahan kami jerat dengan pasal 480 KUHP,” tutup Panjaitan.
BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Kepada polisi, tersangka Budi mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian lantaran tidak ada uang untuk membayar utang.(dho/sumek.co)
Redaktur & Reporter : Budi