jpnn.com, ASAHAN - Pelaku pencurian di rumah dinas Bupati Asahan diringkus polisi.
Pelaku I (57), warga Jalan Hamka, Kelurahan Kisaran Baru, Kabupaten Asahan, Sumut, mengambil satu handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 2 warna mystic black yang berada di dalam laci kamar rumah dinas Bupati Asahan.
BACA JUGA: Perbuatan Ferdy Sambo Sangat Keji
"Pelaku masuk ke dalam kamar dengan membuka jendela dan merusak jerjak besi, setelah itu membuka laci dan mengambil handphone," ungkap Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd Said Husein dalam keterangan tertulis, Minggu.
Said menyebutkan, akibat kejadian tersebut korban Cakra Bakti (42), warga Jalan Aksara Kompleks Pemda, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta.
BACA JUGA: 2 Orang Ini Sudah Ditangkap Polisi, yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
"Berdasarkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan Jumat (26/8) sekitar pukul 19.00 WIB, personel menerima informasi bahwa pelaku hendak menjual handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 2 di Jalan Kartini," katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy (petugas menyamar sebagai pembeli) untuk membeli handphone tersebut, dan disepakati bertemu di Jalan Penegak, Kelurahan Tebing Tinggi Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar
"Sesampainya di TKP, petugas bertemu dengan seorang laki-laki diketahui bernama I, dan langsung diringkus dan menyita barang bukti handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 2," katanya.
Kasat Reskrim mengatakan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah dinas Bupati Asahan.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti 1 handphone merek Samsung Galaxy Z Fold 2 dibawa ke Polres Asahan," kata Said. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti