jpnn.com, KAYUAGUNG - Seorang perempuan di Lingkungan VIII Kelurahan Jua-jua Kayuagung, Sumsel, berinisial MS, 30, menjadi korban tindak pidana perkosaan, Kamis (24/3).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (24/3) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kontrakannya Jalan Letan Yusuf Singadekane, RT 09 Lingkungan VIII Kelurahan Jua-jua Kayuagung.
BACA JUGA: Sejoli Tewas Mengenaskan di Mobil, Si Pria sudah Beristri, Teman Wanitanya Ternyata
Kepala SPKT Polres OKI Ipda Nizar SH mengatakan pelapor ini melaporkan seseorang telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadapnya. Di mana laporan telah diterima dengan LP Nomor: LP/B/137/III/2022/SPKT/Polres OKI/Polda Sumsel.
“Laporannya sudah diterima, pelaku satu orang,” ujar Nizar.
BACA JUGA: Etet Narako Tewas Mengenaskan Dibantai, Pelaku Ternyata Dua Bersaudara Ini
Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi saat korban sendirian di rumah kontrakannya, sedangkan suaminya sedang tidak di rumah. Lalu pelaku masuk rumah lewat jendela depan dengan cara merusak.
Lalu, pelaku masuk kamar tidur dan mengancam korban akan membunuhnya jika tidak mau membuka celana. Sehingga terjadilah tindak pidana pemerkosaan tersebut.
BACA JUGA: Diintai Warga Berminggu-minggu, Pria Ini Akhirnya Tertangkap Basah, Duh Kelakuannya
“Setelah itu pelaku kembali mengancam korban agar tidak berteriak. Pelaku juga melarikan diri dengan membawa satu HP merek Vivo,” terang Nizar.
Dia menambahkan kemungkinan pelaku ini hendak mencuri, tetapi karena melihat korban sendirian dalam kamar tidur, pelaku langsung memerkosa korban.
BACA JUGA: Andri Julianto Kaget Uang Rp 5 Juta di e-Money Raib Seketika, Pelaku Tak Disangka, Waspada
“Korban mengaku sempat melihat muka pelaku, laporan korban sudah diterima dan terlapor dalam lidik,” tutupnya. (nis/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi