Pencuri Mobil Modus Sewa Taksi Online Dibekuk Polisi

Jumat, 08 November 2019 – 23:15 WIB
Kapolsek Bandung Wetan Kompol Budi Triyono menghadirkan dua pelaku pencurian mobil dengan modus sewa taksi online, Jumat (8/11). Foto: Bagus Rizaldi/Antara

jpnn.com, BANDUNG - Polsek Bandung Wetan mengamankan pelaku pencurian mobil dan seorang penadah dengan modus pencurian saat menyewa atau memesan taksi online.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol R Budi Triyono mengatakan, pelaku berinisial AI yang merupakan warga Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan penadahnya berinisial SN yang merupakan warga Jawa Tengah.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Mobil Berisi Anak Kecil Ditangkap, Ini Tampangnya

"Di wilayah kami ada empat laporan polisi dari mereka yang di antaranya berprofesi sebagai taksi online," kata Budi di Polsek Bandung Wetan, Kota Bandung, Jumat (8/11).

Budi menuturkan bahwa pelaku kerap menyasar para taksi online sebagai target pencurian. Selain taksi, pelaku juga kerap menyasar mobil pikap dan juga truk.

BACA JUGA: Dramatis, Polisi Kejar-kejaran dan Baku Tembak dengan Pencuri Mobil

Dalam melakukan aksinya, pelaku memesan taksi online untuk mengantarakan ke sebuah tempat. Sesampainya di tempat tujuan, pelaku mengajak korban untuk beristirahat di rumah makan.

"Setelah itu, pelaku ini berpura-pura meminjam kunci mobil dengan beralasan mengambil barang yang tertinggal. Setelah kunci didapat, pelaku pun langsung mengambil mobil dan meninggalkan para korbannya," kata Budi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah enam kali melakukan aksi tersebut. Seluruh enam aksi pencurian itu, kata Budi, menggunakan modus yang sama dan bukan hanya di Kota Bandung.

Aksi pencurian itu di antaranya sudah tiga kali dilakukan di Kota Bandung, Sukabumi, Cirebon, hingga Sukoharjo Jawa Tengah.

Mobil hasil curiannya tersebut, menurut Budi lalu diserahkan atau dijual kepada tersangka SN sebagai penadah. "Dari pengungkapan ini kami amankan empat mobil, berbagai surat kendaraan, dan unit ponsel," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler