jpnn.com, SERANG - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Serang, Banten, menyasar nasabah bank.
Kasat Reskrim Kompol Hengki Kurniawan, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan pelaku berinsial BI, 22, warga Lampung yang melakukan aksi pencurian bersama dengan ketiga temannya yakni A, R dan D yang berhasil kabur setelah melakukan pencurian tersebut.
BACA JUGA: Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
"Untuk ke tiga pelaku lainnya kini masih dalam pencarian dan DPO," katanya.
Kronologi kejadian berawal dari pelaku yang merencanakan aksinya bermula di Kota Cilegon kemudian disepakati untuk melakukan pencurian di wilayah Serang.
BACA JUGA: Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
"Setelah itu pelaku menuju ke BCA dimana pelaku mengikuti korban yang keluar dari bank tersebut, pada saat lengah pelaku menancapkan paku ke kendaraan korban setelah itu diikuti sampai wilayah Kaujon, Kota Serang, kemudian kendaraan korban mengalami kempes," katanya.
Para pelaku memepet mobil korban dan menyampaikan bahwa kendaraannya mengalami kempes. Kemudian korban membuka bagasi dengan tujuan mengambil ban serap.
BACA JUGA: Trik Mencegah Pencurian Data Pribadi Melalui Phishing
"Saat itu pelaku dan komplotannya membuka mobil korban dan mengambil tas slempang hitam yang berisikan buku tabungan dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta beserta barang-barang lain yang ada di dalam tas tersebut," katanya.
Korban yang menyadari kejadian tersebut langsung meneriaki pelaku dan berusaha lari, tetapi pelaku dapat diamankan masyarakat, sedangkan tiga pelaku lainnya melarikan diri.
Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Modus melakukan gembos ban yang mana setelah itu memepet kendaraan korban untuk memberi tahu bahwa ban kendaraan itu kempes. Kemudian korban turun, di situlah pelaku mengambil barang apa saja di dalam mobil," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean