Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Ini Ditangkap setelah 5 Bulan Diburu Polisi

Senin, 03 Oktober 2022 – 22:57 WIB
Polisi melakukan olah TKP. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PAGARALAM - Satreskrim Polres Pagaralam berhasil menangkap Herry Anthoni, warga Kabupaten Musirawas (Mura), pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Herry sempat lima bulan menghilang setelah menggasak uang korbannya sebesar Rp 9 juta.

BACA JUGA: Satu Pelaku Pencurian Mobil Ini Ternyata Pecatan Polisi, Tak Diberi Ampun, Tuh Lihat

Herry ditangkap pada Jumat (30/9/2022) di rumahnya di Mura. Sementara rekannya Mustofa, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S Ik MH menyatakan setelah 5 bulan penyelidikan akhirnya kasus pencurian modus pecah kaca mobil yang terjadi 5 bulan lalu akhirnya terungkap.

BACA JUGA: Aremania Mengamuk di Kanjuruhan, 5 Suporter Tergeletak Ditutupi Kain dan Koran

"Tersangka diamankan di Mura, sedangkan rekan tersangka Mustofa dinyatakan DPO," tuturnya, Senin (3/10/2022).

Kapolres menjelaskan kronologinya pelaku Herry Anthoni, mendekati mobil korban dan memecahkan kaca samping mobil dengan menggunakan serbuk busi.

BACA JUGA: Cemburu, Oknum Jaksa Aniaya Seorang Guru di Karawang, Begini Akhirnya

"Lalu mengambil tas yang berisikan uang serta surat berharga milik korban," jelasnya.

Tambah Kapolres, setelahnya rekannya Mustofa menghampiri pakai motor lalu kabur ke Mura.

Sekadar mengingatkan tindak pencurian dengan modus pecah kaca, Kamis (19/5/2022) lalu juga menimpa Rasidi Amri mantan kepala dinas Kesehatan Kota Pagaralam.

"Tersangka dikenakan Pasal 365 Curas dengan ancaman hukuman mininal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Ringkus 18 Tersangka

Operasi Sikat Musi Polres Kota Pagaralam berhasil mengamankan 18 tersangka, satu unit sepeda motor, satu unit mobil, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja sebagai barang bukti.

Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono S Ik mengatakan Operasi Sikat Musi Tahun 2022 yang berjalan hingga September 2022, jajaran Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus curas, pecah kaca dan narkotika.

"Dengan tersangka 18 orang," ujarnya.

Kapolres juga menjelaskan, atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya.

BACA JUGA: Aremania Ricuh di Kanjuruhan, Korlap Suporter Bicara Soal Data Korban Meninggal

"Polres Pagaralam mengimbau masyarakat agar terus waspada, kunci ganda kendaraan ketika hendak ditinggalkan. Para pelaku tindak pidana kami minta segera menyerahkan diri, atau kami tindak dengan tegas dan terukur," pungkasnya.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler