Pencuri Motor Terjengkang Ditembak, Penadah Juga Ikut Diciduk

Selasa, 26 Juli 2016 – 17:38 WIB
Kapolsek Batamkota, Kompil Arwin saat ekspose perkara di Batamkota, kemarin. Foto: Cecep Mulayna/Batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Seorang pelaku curanmor yang berusaha melarikan diri saat ditangkap ditembak Jajaran Polsek Batamkota di kawasan Bukit Senyum, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, pada 21 Juli lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Hasan Mansur, penadah barang curian beserta 5 unit motor jenis matik. Motor tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta.

BACA JUGA: Pasutri Ini Hidup Mewah, Kini Harus Tinggal di Bui

Kapolsek Batamkota, Kompil Arwin mengatakan penangkapan pelaku curanmor itu berdasarkan pengembangan pelaku pencurian helm, Edi Sibarani. Edi juga berperan sebagai penadah barang curian motor tersebut.

"Dari pelaku ini (pencuri helm) kita lakukan penyelidikan. Kita telusuri dan pancing pelaku," ujar Arwin kepada batampos (Jawa Pos Group) di Mapolsek Batamkota.

BACA JUGA: Remaja Cantik Meninggal Setelah Dipaksa Pacar Lakukan Aborsi

Dia menjelaskan pelaku kerap beraksi di wilayah Batamkota dan bertransaksi di belakang Kampus Politeknik, Batamcentre. "Mereka saling kenal dan sering transaksi," imbuh Arwin.

Arwin menegaskan masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Mengingat pihaknya kerap menerima laporan pencurian sepeda motor.

BACA JUGA: Pencuri Ribuan Telur Penyu Ditangkap, Nih Buktinya

"Kasus ini masih kita kembangkan. Termasuk mencari barang bukti yang sudah dicuri pelaku," paparnya.

Dari pengakuan Deni, ia sudah belasan kali mencuri menggunakan kunci T. Dalam aksinya, ia mengincar motor yang parkir di kawasan sepi.

"Setelah saya curi motornya di bawa pulang dan dijual," ujar pria pengangguran ini.

Menurut Dia, pencurian itu dilakukan karena tak mempunyai pekerjaan yang tetap. "Mau bayar kos dan makan uangnya," paparnya.

Atas perbuatannya, Deni dan Edi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara Hasan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (opi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Nekat Tilep Uang Rp 10 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler