Pencuri Sapi Beraksi di Ogan Komering Ilir, Begini Modusnya, Waspadalah

Kamis, 09 Februari 2023 – 21:21 WIB
Tersangka Nurrohim pencurian sapi di Desa Cahya Bumi digiring menuju ke sel tahanan Mapolsek Lempuing, Kamis 9 Februari 2023. Foto: dokumen/sumeks.co

jpnn.com, KAYUAGUNG - Seorang pelaku pencurian ternak sapi di Desa Cahya Bumi, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, ditangkap polisi.

Pelaku bernama Nurrohim, 28, ditangkap saat bersembunyi di Desa Tanjung Sari 2, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.

BACA JUGA: Pencuri Tewas Dikeroyok di Makassar, Begini Kronologi Kejadiannya

Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan pemilik ternak bahwa tiga ekor sapi peliharaannya yang disimpan di kandang telah hilang dicuri.

Korbannya adalah Erni Anggraini, 28, warga Dusun 2, Desa Cahya Bumi, Lempuing OKI. Korban mendapati tiga ekor sapi miliknya tidak berada di kandangnya sekitar pukul 07.00 WIB Senin 6 Februari 2023.

BACA JUGA: Polisi Lepaskan Pelaku Percobaan Pencurian yang Sempat Bonyok Dihajar Warga, Ternyata

"Senin sekitar pukul 10.00 WIB kami menerima laporan dari Erni Anggraini yang kehilangan dua ekor sapi babon dan satu ekor anakan sapi," ujar Kapolsek, Kamis 9 Februari 2023.

Setelah adanya laporan tersebut, segera menerjunkan anggota Tim Macan Komering untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Keroyok Pencuri di Indekos hingga Tewas, 2 Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Di hari yang sama, tepatnya sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari warga jika ketiga ekor sapi tersebut tengah berada di Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur.

"Setelah kita datangi, memang benar adanya sapi-sapi tersebut dititipkan oleh pelaku kepada temannya," katanya.

Mendapati hal tersebut, anggota segera menginterogasi pemilik tempat penitipan hewan curian.

Rupanya, saksi Supangat (pemilik tempat) menceritakan sosok pelaku pencurian merupakan pedagang atau blantik sapi yang bernama Nurrohim (28).

"Hingga akhirnya kami pun langsung menuju tempat persembunyian pelaku di Desa Tanjung Sari 2, Kecamatan Lempuing Jaya dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digiring ke Mapolsek Lempuing untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari keterangan tersangka, saat kejadian dia ini berjalan ke belakang rumah korban yang ada di Dusun 2 menuju kandang sapi milik korban.

Tersangka langsung membuka pintu kandang yang terbuat dari triplek dan dipalang kayu balok dan masuk ke dalam kandang dan melepas ikatan tali ketiga ekor sapi yang diikatkan dengan tiang besi.

"Lalu, pelaku langsung menuntun tiga ekor sapi keluar kandang dan menuju jalan poros. Sesampainya di jalan poros, pelaku pun menelpon pemilik mobil untuk mengangkut sapi hasil curiannya," jelas Kapolsek.

Dari aksi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian berkisar Rp 28 juta. Atas perbuatannya akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Ancamannya untuk pelaku ini kurungan di atas lima tahun penjara," tukasnya.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler