Pencuri Sepeda Milik Ayah Tantri Kotak Diringkus, Oh Ternyata

Minggu, 08 November 2020 – 01:59 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TANGERANG - Polisi akhirnya berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda orang tua dari Tantri Kotak band. Kedua pelaku diringkus di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Dua pencuri berinisial AD, dan AN, menjual hasil curiannya senilai Rp2 juta melalui situs jual beli online.

BACA JUGA: Sepeda Ayah Dicuri, Tantri Kotak Buru Pelaku

Kapolsek Karawaci Kompol Yulies Andri Pratiwi mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan korban dan langsung dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan baik secara digital ataupun secara manual tentang kejadian tersebut. Akhirnya kita mendapatkan informasi dan ditelusuri dalam waktu dekat sehingga kami berhasil menangkap kedua pelaku pelaku,” ujarnya, Sabtu (7/11/2020).

BACA JUGA: Usai Serahkan Bungkusan Plastik ke Polisi, Pasutri Ini Dapat Penghargaan dari Kapolres

Yulies menjelaskan dari penangkapan para pelaku tersebut, diketahui salah satunya masih berstatus di bawah umur.

Pelaku tersebut tidak bersekolah tetapi masih di bawah 18 tahun.

BACA JUGA: Dipaksa Minta Uang ke Orang Tua, Istri Menolak, Pecatan Polisi Mengamuk Lalu Main Tusuk

“Pada saat pelaku ketangkap kita cek identitasnya ternyata masih tergolong statusnya anak-anak, sesuai Undang-Undang umumnya 18 tahun ke bawah,” katanya.

Menurut keterangan kedua pelaku, Yulies menuturkan aksi pencurian tersebut telah beberapa kali dilakukannya di wilayah Tangerang.

“Kalau untuk di wilayah Karawaci sesuai keterangan yang dia berikan di BAP (berita acara pemeriksaan) baru di lokasi yang kebetulan rumah keluarganya Tantri,” jelasnya.

Menurut Yulies, kedua pelaku menjual hasil curiannya kepada dua penadah yang berinisial AL dan R.

Keduanya diketahui menjual sepeda tersebut jauh di bawah harga pasaran.

“Hasil penjualannya digunakan untuk kesehari-hariannya mereka. Harga yang dijual itu sekitar Rp2 jutaan,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, satu pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP.

Sementara yang dewasa dan dua penadah atau membantu perlakuan jahat kita kenakan pasal 480 KUHP ancaman 5 tahun penjara.

BACA JUGA: Istri Lagi Tidur Pulas Disiram Suami dengan Air Keras, Sadis

“Untuk satu orang di bawah umur, kita juntokan pada praperadilan anak dan kita gunakan pasal tersebut. Baik dalam hal prosedur penahanan,” tutupnya.(hen/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler