jpnn.com, SELONG - Pasangan suami-istri menemukan bungkusan plastik berisi 275,56 gram sabu-sabu di halaman rumahnya Desa Pene, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat (7/11) sekitar pukul 07.00 Wita.
Karena merasa bukan miliknya, pasutri itu pun menyerahkan barang haram tersebut kepada pihak berwajib. Atas sikap tanggap pasutri tersebut, Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio pun mengganjar mereka dengan penghargaan.
BACA JUGA: Istri Lagi Tidur Pulas Disiram Suami dengan Air Keras, Sadis
Babinsa Desa Pene dan Babinkamtibmas juga mendapat penghargaan atas kepedulian dalam menyikapi penemuan barang haram tersebut.
"Kami apresiasi atas tanggapnya pasutri yang begitu menemukan narkoba di halaman rumahnya langsung di melaporkan ke aparat desa," ungkapnya dalam jumpa pers di Kodim 1615 Lotim, Jumat (6/11) malam.
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Dosa di Rumah, 4 Perempuan Ini Ditinggal Kabur Prianya
Menurut Tunggul, kronologis penemuan narkoba jenis sabu oleh pasutri ini terjadi saat menyapu halaman rumahnya. Ia melihat ada seekor anjing sedang mengoyak bungkusan yamg berisi sabu tersebut, S langsung mengamankan barang itu sambil menunggu suaminya bangun.
Saat suaminya banyak, S memberitahukan suaminya kalau ia menemukan sabu tersebut.
BACA JUGA: Foto dan Video Pembunuh Bunda Maya Tengah Berjoget Viral, Heboh, Ini Kata Pak RT
Setelah suaminya membuka isi bungkusan, suami S langsung melaporkan penemuan itu ke perangkat desa yang ditindaklanjuti ke Babinsa dan Babinktibmas.
"Dugaan sementara barbuk yang ditemukan itu narkoba jenis sabu seberat 275,55 gram dan telah diamankan Satnarkoba Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Saat ditanya kepemilikan sabu, Kapolres mengatakan masih dalam penyelidikan.
BACA JUGA: Pratu Firdaus Kurniawan Meninggal Dunia dalam Kontak Tembak di Titigi Papua
"Pemilik barbuk yang ditemukan pasutri di halaman rumahnya tersebut masih dalam penyelidikan," sebutnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi