Pendaftaran Anak Berkebutuhan Khusus Dipersulit Saat PPDB

Kamis, 28 Juni 2018 – 16:00 WIB
Proses PPDB. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur inklusi jenjang SMA/SMK di Surabaya pada 8 Juni kini menyisakan persoalan.

Antara lain, wali murid yang kesusahan mencari sekolah bagi putra-putrinya yang berkebutuhan khusus.

BACA JUGA: Ingat, Tak Boleh Ada Calistung untuk PPDB Sekolah Dasar

Kondisi itu disampaikan oleh Ida, salah seorang wali murid yang mendaftarkan anaknya ke SMK negeri.

Pada 4 Juni dia mendaftarkan anaknya di SMKN 8. Awalnya, Ida berharap anaknya bisa diterima di sekolah yang dikenal juga menampung siswa berkebutuhan khusus itu.

BACA JUGA: Penerimaan Peserta Didik Baru di Hari Kedua Masih Ramai

Namun, saat mengetahui anaknya tidak lolos, dia bersama beberapa wali murid lainnya mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim.

Dia mengadu dengan salah seorang pegawai yang menangani penerimaan siswa di SMKN.

BACA JUGA: Legalisir Akta Kelahiran jadi Syarat PPDB Bikin Repot Ortu

"Dari curhatan kami (wali murid, Red), petugas tersebut merekomendasikan untuk mendaftar di SMKN 4," ucapnya.

Senang diberi solusi itu, wali murid pun berangkat ke SMKN 4. Mereka bermaksud mendaftar.

Namun, ternyata di sana mereka tidak diterima lagi. Kali ini, alasannya simpel. Persyaratan mereka mendaftar kurang. Yakni, hasil tes psikologi dari Universitas Airlangga (Unair).

Kondisi tersebut membuat para wali murid heran. Sebab, selama di SMKN 8, persyaratan itu tidak ada.

Sebelumnya, aturan hasil rekomendasi hasil tes psikologi tersebut memang ada, tetapi tidak wajib Unair.

"Kami semua punya, tapi lembaganya berbeda beda," ujarnya. Ida mengantongi hasil psikologi dari RSUD dr Soetomo.

Ditolaknya sang anak yang mendaftar di jalur inklusi tersebut membuat Ida kecewa. Sebab, dulu saat mendaftar di jenjang SD dan SMP negeri, dia menyatakan bahwa persoalan persyaratan siswa berkebutuhan khusus tidak serumit sekarang.

Dia pun meminta kejelasan kepada dispendik. Apakah betul syarat khusus itu ada dan wajib dimiliki.

"Sebab, di juknis sendiri memang tidak ada," ungkapnya.

Hingga kini, Ida bersama beberapa wali murid lain yang memiliki anak berkebutuhan khusus bingung karena belum mendapatkan sekolah bagi anaknya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono menuturkan, persyaratan masuk SMK tersebut seharusnya dievaluasi oleh provinsi.

Sebab, aturan itu jelas diskriminatif dan tidak bersifat inklusif. "Harusnya anak berkebutuhan khusus dipermudah," ucapnya.

Sekolah milik pemerintah harus menampung seluruh kebutuhan masyarakat.

Termasuk anak yang memiliki kebutuhan khusus. Mereka harus mendapatkan haknya, yakni pendidikan yang layak.

Sementara itu, Kepala Dispendik Jatim Cabang Surabaya Sukaryantho mengaku belum mengetahui secara pasti masalah tersebut.

Namun, dia berjanji menyelesaikan masalah itu secepatnya. "Mungkin ada miskomunikasi di sekolah," jelasnya. (elo/c20/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa PPDB Tetap Serbu Sekolah Favorit


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler