Legalisir Akta Kelahiran jadi Syarat PPDB Bikin Repot Ortu

Rabu, 27 Juni 2018 – 06:07 WIB
Sejumlah orangtua mendampingi anaknya antre memperbaiki data pendaftaran PPDB di salah satu ruangan Kantor Dindikbud Provinsi Banten, Senin (25/6). Foto: Doni Kurniawan/Banten Raya/JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Sejumlah persyaratan pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang dikeluarkan Kemendikbud dikeluhkan sejumlah orang tua.

Beberapa syarat yang diterapkan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 2018 tentang PPDB untuk tingkat Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK) dianggap memberatkan sejumlah orang tua murid.

BACA JUGA: Server PPDB Alami Gangguan, Calon Siswa Sulit Daftar Online

Di antaranya mengenai pemberlakukan legalisir akta kelahiran sebagai syarat untuk mendaftar PPDB khususnya tingkat SM/SMK. Imbasnya, seperti yang terjadi Senin (25/6) lalu, ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tampak disesaki pengunjung yang hendak mengurus legalisir akta kelahiran.

Banyak dari orang tua murid yang mengeluhkan hal ini, karena baru tahun ini diberlakukan syarat yang dianggap memberatkan.

BACA JUGA: Antisipasi Jual Beli Bangku, Ombudsman Kepri Pantau PPDB

Seperti yang diakui salah seorang warga Kelurahan Karang Anyar Pantai, Sinta (45) yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMA dan diharuskan memenuhi syarat untuk PPDB berupa legalisir akta kelahiran anak.

Dia mengakui cukup bingung dengan adanya syarat ini, karena tahun sebelumnya tidak ada persyaratan ini dan menurutnya cukup memberatkan. “Kami sudah mengantre dari pagi, dan ternyata sangat banyak orang. Saya hanya mempertanyakan untuk apa syarat ini, padahal aslinya juga diminta,” ujarnya.

BACA JUGA: Sekolah Tetap Buka Penerimaan Peserta Didik Baru saat Libur

Hal senada dikatakan oleh salah satu warga Kelurahan Karang Harapan, Dahlia (48). Sebagai orang tua, dirinya hanya mencoba untuk memenuhi apa yang diinginkan oleh pemerintah, termasuk dalam mendaftarkan anaknya sekolah. sejak pagi, bahkan dirinya bersama anaknya mengantre untuk legalisir akta kelahiran.

Bersamaan pula, banyaknya orang yang juga melakukan hal yang sama, ditambah dengan calon mahasiswa baru yang juga melakukan legalisir sehingga ruang pelayanan Disdukcapil menjadi penuh dan harus mengantre.

“Sejak pagi kami di sini, baru kali ini juga disuruh legalisir. Menumpuk semua orang di sini, dan ini memang membuat lelah dan mengantri. Ini mempersulit pendaftaran saja,” ujarnya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tarakan, Ahmad Yani mengatakan hal ini terjadi di seluruh Indonesia dan sudah menjadi persyaratan sesuai dengan Permendikbud 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dikatakannya, karena saat ini dengan zonasi yang menjadi kunci yakni Kartu Keluarga (KK) sehingga wajib harus ada bukti pendukungnya yang sah. Karena yang dibutuhkan hanya fotokopi dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran sebagai bukti.

“Hal ini memang sudah sesuai dengan peraturannya, sehingga orang tua tidak perlu mengeluh. Pikirkan saja manfaat dari jangka panjangnya. Repot hanya di awal saja, karena sistemnya sudah menjadi online,” jelasnya.

Lanjutnya, PPDB jenjang SMA dan SMK untuk jalur keluarga miskin nanti akan mulai dilaksanakan 28 Juni hingga 30 Juni mendatang setelah pilkada. Kemudian dilanjutkan dengan jalur prestasi dan zonasi pada 2 Juli hingga 4 Juli. “PPDB ini juga mengikuti zonasi berdasarkan kelurahan,” pungkasnya. (*/naa/zia)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa PPDB Tetap Serbu Sekolah Favorit


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler