JAKARTA -- Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu (Timsel KPU-Bawaslu) akan mengumumkan pendaftaran calon anggota dua lembaga penyelenggara pemilu itu pada Kamis (15/12). Pendaftaran akan dibuka mulai 23 Desember 2011 hingga 5 Januari 2012.
"Besok akan diumumkan, tapi pendaftaran dibuka 23 Desember 2011 sampai 5 Januari," ujar anggota Timsel KPU-Bawaslu, Siti Zuhro, kepada wartawan usai rapat Timsel di gedung Kemendagri, Rabu (14/12).
Mengenai persyaratan calon, peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengatakan, persyaratan sama seperti yang tercantum di UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
"Syarat tambahannya, orang parpol ada surat pengunduran diri ditandatangani pimpinan partai, untuk non partai juga membuat pernyataan surat tidak pernah menjadi anggota parpol," ujar Siti Zuhro.
Disebutkan, seorang pendaftar tidak boleh melamar sebagai anggota KPU dan Bawaslu sekaligus
BACA JUGA: Rakernas PDIP Minta Pemerintah Serius urus Korban Lapindo
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Perpecahan Kader, PDIP Pasrahkan soal Capres ke Megawati
Redaktur : Tim Redaksi