Pendaftaran Bacaleg di Kota Bekasi Dibuka

Kamis, 05 Juli 2018 – 12:33 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bagi seluruh Partai Politik (parpol) yang ada di Kota Bekasi, Rabu (4/7) kemarin.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, mengatakan pendaftaran akan berlangsung hingga 17 Juli mendatang.

BACA JUGA: KPU Bekasi Plenokan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara

Pembukaan pendaftaran Bacaleg ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ucu mengimbau seluruh parpol untuk tidak lupa mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terlebih dahulu.

BACA JUGA: Hari Pertama, Belum Ada Parpol Daftarkan Caleg ke KPU Batam

Melalui Silon pendaftaran dilakukan sistem on-line. Kemudian parpol melengkapi berkas secara fisik dan menyerahkannya ke kantor KPU Kota Bekasi.

“Kami sudah meminta parpol untuk isi Silon sebulan yang lalu, baru fisiknya diserahkan untuk diverifikasi secara manual,” kata dia, Rabu (4/7).

BACA JUGA: Mister Cakil Ditangkap, Terkait Peretasan Situs KPU?

Disamping itu, jelas Ucu, untuk informasi lebih jelas dan terperinci, pengurus Parpol yang belum mengerti bisa membuka aturan PKPU nomor 20.

“Dalam tenggang waktu selama sepuluh hari, Parpol mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan baik fisik maupun on-line,” jelasnya.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk masing-masing Bacaleg yang akan ikut bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang dijadikan satu bundel berkas.

“Semua persyaratan yang sudah lengkap dijadikan satu bundel berkas, tanpa terpisah, agar memudahkan petugas memverifikasi,” tutur Ucu.

Untuk diketahui, KPU Kota Bekasi akan membuka pelayanan pendaftaran setiap hari dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Hanya saja, kata dia. Pada hari terakhir jam pelayanan diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.

Pascapendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi berkas sekaligus konfirmasi, serta klarifikasi terhadap parpol ataupun instansi lain mengenai berkas-berkas yang sudah diserahkan.

“Apabila ada syarat yang kurang, ada masa perbaikan yang diberikan,” tandasnya.(kub/pojokbekasi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Situs KPU Dihajar Hacker, Perolehan Suara Sempat Berubah


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPU   Caleg   Bacaleg  

Terpopuler