JAKARTA--Setelah sempat diskor selama lima jam, Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela dalam sengketa Pilkada Provinsi Aceh yang digugat pasangan T.A Khalid-Fadhullah.
Dalam putusanya, MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur dan wakilnya untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon yang belum mendaftar, baik yang diajukan Partai Politik, gabungan Parpol, maupun Perseorangan sampai tujuh hari kedepan sejak dikeluarkanya putusan.
"Menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dalam Provinsi Aceh," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, Rabu (2/11)
Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat, sebagai akibat telah ditetapkanya tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada oleh KIP Aceh dan terhentinya pembahasan qanun mengenai tata cara pelaksanaan tahapan Pemilukada di Aceh, mengakibatkan adanya pengaturan mengenai Pemilukada di Aceh yang menyebabkan ketidakpatian hukum.
"Selain itu, qanun lama yang perlu diubah karena mengandung kekurangsempurnaan, perubahanya pun belum juga berhasil dilakukan, bahkan pembahasanya terhenti, sehingga Mahkamah perlu menjatuhkan putusan sela," ujar Mahfud.
Diketahui, sengketa Pemilukada Aceh ini digugat pasangan calon independen, TA Khalid-Fadhullah yang meminta tahapan proses Pilkada yang tengah berjalan dihentikan sebelum ada kepastian hukum yang jelas.
Alasanya, penggugat menilai Surat Keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tingkat provinsi serta kabupaten/walikota di Aceh melanggar keputusan KPU 9/2010 tentang waktu 210 sebelum hari penyelenggaraan Pilkada dan lebih dahulu harus ada Petunjuk Pelaksana (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan PPK, PPG, dan PPS(kyd/jpnn)
BACA JUGA: Jimly: Study Banding Politisi Bikin Malu
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Bertahan di Tiga Persen
Redaktur : Tim Redaksi