jpnn.com - PEKALONGAN - Pendaftaran bakal calon wali kota/wakil wali kota Pekalongan jalur independen, sudah dibuka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, membuka pendaftaran terhitung mulai 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
BACA JUGA: Simak, Komentar Jokowi Soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Bekasi
Menurut Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda hal tersebut sesuai tahapan dan jadwal pendaftaran yang sudah ditetapkan.
"Bagi kandidat yang ingin maju pencalonan perseorangan wajib mengumpulkan dukungan yang dibuktikan dengan mengumpulkan minimal 23.063 lembar KTP," ujar Fajar di Pekalongan, Rabu (8/5).
BACA JUGA: Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini
Fajar mengatakan sosialisasi tahapan pendaftaran Pilkada 2024 juga sudah dimulai sejak 5 Mei 2024 lalu.
Namun, hingga dibuka tahapan pendaftaran belum ada kandidat perseorangan yang berkonsultasi mendaftar secara resmi ke KPU.
BACA JUGA: Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
"Demikian pula, kami juga masih menunggu regulasi resmi PKPU baru untuk mencabut PKPU lama dan Keputusan KPU terkait tahapan jadwal Pilkada 2024," ucapnya.
Fajar Randi mengatakan persyaratan calon peserta jalur perseorangan dalam Pilkada 2024 di antaranya peserta wajib mengumpulkan dukungan KTP sebesar 10 persen dari daftar pemilih tetap 25.623 orang.
Kemudian menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK perseorangan), serta melampirkan fotokopi KTP elektronik dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.
Untuk Informasi lengkap, masyarakat yang ingin maju sebagai calon wali kota melalui jalur perseorangan bisa melihat di laman KPU Kota Pekalongan.
Menurut dia, jadwal waktu dan tempat penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai 8-11 Mei 2024 pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
"Hal yang membedakan adalah kami akan melakukan sensus. Jadi, semua dukungan itu harus kami datangi, ketika kandidat ini lolos dalam proses administrasi. Apabila nanti pada saat proses verifikasi faktual ada yang bersangkutan dinyatakan tidak mendukung atau ada dukungan yang dianggap gagal maka kandidat peserta ini harus mengganti 2 kali lipat dukungan baru," kata Fajar. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 338 Orang Mengikuti Tes CAT Calon anggota PPK Pilkada Boyolali
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang